Terdakwa Penyebar Video Porno Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 juta

oleh
Terdakwa Penyebar Video Porno Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 juta
Sumber: CNN Indonesia

Terdakwa Penyebar Video Porno Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 juta

www.suryanenggala.id-Dua terdakwa penyebar video porno selebritas Gisella Anastasia (Gisel), yakni MN dan PP, dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“MN dan PP sama, dituntutnya satu tahun penjara, denda 50 juta, tapi kalau tidak dibayarkan maka diganti pidana 3 bulan, ”ucap Pengacara PP, Roberto Sihotang.

Roberto mengatakan sidang tuntutan itu digelar dua pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pada hari ini, kata dia, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
“Ini belum mulai [sidangnya]. Intinya dalam pledoi nanti kita minta klien dibebaskan dari segala tuntutan ”ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari beredarnya video asusila yang memperlihatkan wajah pemeran diduga mirip Gisel di media sosial pada akhir Desember 2020. Beberapa waktu kemudian, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar yakni PP dan MN. Keduanya diketahui bukanlah penyebar awal video Gisel, dan hanya menayangkan ulang.

Baca juga:

Dalam persidangan perkara ini sebelumnya, Jaksa mendakwa MN dan PP melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain penyebar, Gisel dan rekannya dalam video itu, Michael Yukinobu (Nobu), juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Namun meski ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan. Kedua insan tersebut hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Saat ditemui Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel menyatakan tak ingin memberatkan terdakwa penyebar video pornonya, PP dan MN. Gisel dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saya hari ini men-support saja, bukan mau memberatkan sama sekali. ”kata Gisel.

Ibu satu anak itu meyakini bahwa kedua terdakwa bukan penyebar yang pertama. Bahkan ia merasa kedua terdakwa tak berniat jahat kepada dirinya. Mantan istri Gading Marten itu percaya kedua terdakwa hanya ikut-ikutan setelah video asusilanya tersebar di aplikasi pesan singkat maupun media sosial.
“Saya sudah sampaikan bahwa saya tahu persis mereka bukan berniat jelek kepada saya begitu, walaupun sedih ya sedih, cuma bukan mereka yang pertama (menyebarkan). ”terangnya.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *