Unkap Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Polda Sumut Tetepkan Empat Tersangka

oleh
(Sumber Humas Mapolda Sumut)

Unkap Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, Polda Sumut Tetepkan Empat Tersangka

www.suryanenggala.id – Medan. (22/5) Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan. Ke 4 nya adalah SW, selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan, dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat dimana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada masyarakat yang seharusnya belum menerima vaksin.

Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 18 Mei 2021 tim berhasil mengungkap adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan. Ungkap Kapolda Sumut saat memberikan keterangan pers di lapangan KS Tubun Mapolda Sumut.

Kapolda Sumut menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya kepada penerima vaksin diminta biaya sebesar Rp 250.000. Kapolda Sumut menjelaskan dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modusnya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. Yang seharusnya vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. “Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya.

Baca Juga :

Sedangkan total uang yang sudah meraka terima mencapai sebesar Rp 271.250.00. Lalu fee yang diberikan kepada SW sebesar Rp 32.550.000.

Terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001. Selanjutnya di juntokan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP serta pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu terhadap tersangka SH Kapolda mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan pasal 372 dan 374 KUHP. “Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, dimana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan,” ujar Kapolda sembari menghakhiri sesi jumpa pers di halaman Mapolda Sumut.

(DEAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *