Penjualan Agunan Yang Diambil Alih AYDA

oleh
Sumber: jumlaw.com

Penjualan Agunan Yang Diambil Alih AYDA

www.suryanenggala.id– Surabaya. Rabu, (21/04/2021) Saya Edward dari Surabaya mau bertanya,

  1. Bagaimana proses Bank melakukan AYDA atas agunan milik Debitur yang macet?
  2. Apakah harus dilakukan balik nama atau cukup kuasa jual dari pemilik agunan?

Baik Terima Kasih berikut ulasan penjelasannya.

Apa yang dimaksud dengan AYDA ?  merujuk dalam Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah pada pasal 1 angka 24 menjelaskan :

“Aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.” 

Definisi AYDA adalah suatu aktiva yang diperoleh dari bank baik melalui pelelangan maupun di luar lelang dari pemilik agunan, karena pemilik agunan/Debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya. Agunan yang digunakan sebagai objek jaminan kredit wajib :

  1. Dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;
  2. Diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan hak preferensi bagi Bank;
  3. Dilindungi asuransi dengan banker’s clause yang memiliki jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu pengikatan agunan.

Bagaimana Proses Ayda ? Proses pengalihan terhadap barang agunan dapat dilakukan melalui dua cara,

  1. Melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan
  2. Melalui mekanisme pelelangan (lelang)
Baca juga :

Mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh Bank tanpa persetujuan debitur. Pasalnya, dalam hal debitur cedera janji pemilik agunan dapat mengeksekusi haknya (lihat Pasal 6 jo Pasal 20 ayat [1] UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan – UUHT).

Mekanisme lelang sendiri dapat ditempuh dengan 3 cara;

  1. Melalui penetapan pengadilan negeri,
  2. Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
  3. Melalui Balai Lelang Swasta.

Sedangkan mengenai mekanisme pelepasan pengalihan Hak tanggungan oleh para pihak melalui mekanisme penjualan dibawah tangan dapat dilihat dalam Pasal 20 UU HT ayat (2) yang menjelaskan : “Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tang-gungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang mengun-tungkan semua pihak.” Dan pada ayat (3) “Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyata-kan keberatan.”

Berdasarkan penjelasan diatas tersebut harus dipastikan mekanisme pengalihan hak tanggungan (AYDA) harus dilaksanakan dengan sistematika sebagai berikut :

Adanya kesepakatan dari pemberi Hak Tanggungan dan Pemegang Hak tangungan untuk melakukan penjualan objek hak tanggungan.

Baca juga :

Harus dengan nominal jual yang dengan harga tertinggi dan menguntungkan kedua belah pihak, adanya pemberitahuan secara tertulis oleh para pihak yang diumumkan dalam dua surat kabar, tidak ada pernyataan keberatan dari pihak ketiga manapun.

Karena jika tidak sesuai mekanisme sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20 ayat 1,2 dan 3 maka sifatnya batal demi hukum sehingga prosedur pengalihan AYDA tidak sah. Pihak debitur dapat juga melakukan pelunasan sebelum penjualan tersebut dilaksanakan.

Hal lain yang juga perlu dicermati adalah surat kuasa menjual tidak boleh dibuat pada awal perjanjian kredit. Hal ini karena surat kuasa menjual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada awal kredit dapat membatalkan perjanjian.

Kemudian, sebelum dilakukannya pengalihan dengan cara lelang maupun di bawah tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, Bank selalu melakukan penilaian terhadap aset. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan nilai wajar terhadap aset yang akan dialihkan tersebut

Untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari, dalam praktiknya proses AYDA selalu diikuti dengan balik nama sebagai bentuk pengalihan kepemilikan di hadapan Notaris/PPAT. Hal ini guna melindungi kepentingan hukum si penerima AYDA dari tuntutan/gugatan di kemudian hari.

Demikian ..

Sumber:
1. UU No. 4 1996 Tentang Hak Tanggungan
2. PBI 9/9/2007

(Na/Tim)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *