Laporkan Menggadaikan Unit, Suzuki Finance Digugat Debitur
www.suryanenggala.id – Madiun. Suzuki Finance Madiun digugat konsumen karena melaporkan ke Polisi atas dasar memindahtangankan objek jaminan Fidusia. Hal ini ditandai dengan terbitnya surat panggilan dan keluarnya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Madiun, Senin, (11/04/2022) yang ditunda semingu kemudian.
FA, laki – laki 50 tahun warga Dolopo Madiun menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya dilaporkan leasing karena kendaraannya digadai oleh seseorang yang menjalankan bisnisnya. “Saya ini korban mas, karena kendaraan saya digadai dan posisinya sekarang tidak tau rimbanya”, jelasnya.
Namun, sebelumnya FA sudah melapor ke Polres Madiun dan tersangka sudah ditahan hingga sekarang sambil menunggu mencari bukti unit kendaraan.


Baca Juga :
“Sayangnya pihak leasing tidak mau tau dan meminta saya untuk melunasi semuanya atau dilaporkan ke Polisi atas dasar memindahtangankan unit kendaraan. Untuk itu saya meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pasopati,” tegasnya.
Agus supriyanto, aktivis LPK SM Pasopati sangat mengapresiasi langkah Polres Madiun yang segera bertindak dan menahan tersangka. Namun sangat disayangkan bahwa pihak leasing berkesan tidak mau tahu akan keadaan dan kondisi konsumen atau debitur dengan meminta membayar lunas atau melaporkan ke Polsek Manguharjo dengan tuduhan pemindahtanganan jaminan fidusia.
“Ya itu hak leasing untuk mencari keadilan walaupun dengan unit yang sama dan sudah dilaporkan ke Polres. Tetap saja Polsek meminta penyelesaian secara kekeluargaan dengan pelunasan semuanya atau dugaan pidana pemindahtangan,” jelasnya.
Guna melindungi konsumen, LPK SM Pasopati berkoordinasi dengan Kantor Hukum Nenggala Alugoro Surabaya sebagai induk dan melayangkan gugatan terhadap pihak pembiayaan. Hal ini dilakukan agar konsumen terlepas dari dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada debitur.
(MD)
