Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Pelaku Pembobolan Rumah Kosong

oleh
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat memberikan keterangan ke awak media. (Foto: TK/Surya Nenggala)

Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Pelaku Pembobolan Rumah Kosong

www.suryanenggala.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong dengan modus baru, daerah Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Lebih tepatnya  Jalan Kedoya Al Kamal Blok A15/27 RT 04/04 Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Rabu (31/03/2021).

Polres Metro Jakarta Barat beserta Polsek Kebon Jeruk gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pencurian spesilis rumah mewah yang sudah lama kosong dengan modus baru.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, bahwa kasus pencurian rumah kosong dengan mengambil dan membongkar bahan material bangunan terbilang cukup unik dan menurutnya baru pertama kali terjadi.

Pelaku berinisial “A” yang berhasil diamankan Polisi (dok: Tk/Surya Nenggala)

“Kita sudah berhasil menangkap pelaku utama kasus pembongkaran rumah mewah ini dengan inisial ‘A’ , kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan viral di media sosial,” ujar Ady.

Ady memaparkan bahwa kasus ini dilaporkan kepolsek pada tanggal 20 maret 2021 lalu, dan rangakaian kronologis singkat dari pada kejadian ini bermula dari tersangka A, yang kebetulan tersangka A tinggal di sekitar wilayah Kebon Jeruk atau Kedoya ini, melihat lingkungan yang ada terlihat tulisan spanduk “Rumah Ini Dijual,” kemudian dilakukan pengamatan oleh tersangka A , mengetahui kondisi rumah sepi, ini adalah rumah yang sudah lama ditinggalkan oleh pemiliknya, dimana sudah dibagi waris oleh ke 3 anak pemilik rumah.

“Pelaku dengan cara melompat pagar kemudian masuk ke pintu utama lalu mencongkel pintu tersebut. Setelah berhasil masuk tersangka A menemukan kelompok anak kunci yang terdapat dalam rumah, kemudian tersangka A mengganti gembok yang ada di pintu gerbang dengan tujuan agar tidak timbul kecurigaan,” tegas Ady.

Kondisi rumah kosong yang telah dipreteli para tersangka (dok: Tk/Surya Nenggala)

Ady juga menambahkan bahwa, dari situlah tersangka mencoba menawarkan bongkaran rumah atau perlengkapan rumah kepada tersangka H, kemudian tersangka H menawarkan kepada MD sebagai pengepul barang bekas dengan alasan barang tersebut dari pemilik rumah sudah melalui proses jual beli. Namun belakangan diketahui pelaku H berbohong.

“Kemudian saudara MD meminta kepada beberapa tukang kuli bangunan untuk membongkar, dengan itu maka mereka masuk dengan leluasa. Karena kunci sudah diganti oleh tersangka A maka tidak menimbulkan kecurigaan oleh warga sekitar, sehingga kegiatan ini berlangsung cukup lama, mulai dari tanggal 20 Februari lalu sampai dilaporkan tanggal 20 maret 2021 ini, waktunya hampir satu bulan,” jelas Ady.

Awal kejadian ini Ady Mengatakan, diketahui bermula dari kakak korban (Salah satu ahli waris) meninjau rumahnya dan melihat ada kegiatan kuli kuli bangunan sedang melakukan pembongkaran mulai dari ubin marmer, material kayu bangunan rumah. Meja, lampu, lemari, sofa dan lain-lain.

Saksi yang juga kakak korban melaporkan ke security dan kepolisi. Dari situlah awal penyidikan.

Ady melanjutkan bahwa, masih ada DPO yang diduga sebagai penadah, ada dua orang yang masih dicari. Dan dari kejadian ini, tersangka A mengakui baru sekali melakukan aksinya. Dari hasil pencurian yang dilakukan, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar 19 juta rupiah.

Akan tetapi setelah dikonfirmasi kepihak pemilik, bahwa kerugian yang ditimbulkan dari bongkaran bongkaran material mencapai 1 milyar rupiah.

“Dengan ini para pelaku dijerat pasal Pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Ady.

(TK)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *