Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengedaran Sabu

oleh
Sumber Foto: Antaranews

Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengedaran Sabu

www.suryanenggala.id– Surabaya. Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 8,3 kilogram.

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo mengungkapkan total barang bukti sabu-sabu tersebut disita dari dua orang kurir yang mendapat perintah membawa atau mengedarkan dari pengedar yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Jawa Timur.

“Kedua kurir ini mendapat perintah untuk membawa narkoba sabu-sabu. Masing-masing dari Surabaya menuju ke Jakarta, satunya lagi dari Bogor menuju ke Surabaya. ” ujar Wakapolrestabes Surabaya Hartoyo.

Kurir yang diringkus masing-masing bernama Yunari, warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta. Perempuan berusia 44 tahun itu dibekuk polisi di Tol Ungaran, Jawa Tengah, dengan barang bukti sebanyak 5,3 kilogram sabu-sabu serta 400 butir pil happy five, yang hendak dibawanya menggunakan mobil dari Surabaya menuju Jakarta.

Seorang kurir lainnya bernama Sandra Setiawan, warga Dusun Lesses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang membawa tiga kilogram sabu-sabu melalui jalur darat menggunakan mobil dari Bogor, Jawa Barat, menuju Surabaya.

“Ini adalah peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan lapas di wilayah Jawa Timur. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. ” ucap AKBP Hartoyo.

Menurut AKBP Hartoyo, tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya sebenarnya telah mengadang mobil yang dikendarai Sandra saat memasuki Tol Kalikangkung, Semarang. Namun, yang bersangkutan lolos setelah menabrak mobil polisi.

Polisi terpaksa melepaskan timah panas yang bersarang di kaki salah satu pelaku karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *