Lintah Darat Rentenir Berkedok Koperasi
www.suryanenggala.id– Surabaya. Salam kawan-kawan Bang Jack, pada kesempatan ini Bang Jack dalam kolom opini di Media Surya Nenggala akan mencoba membuka dan menjelaskan kebobrokan oknum koperasi yang aslinya adalah para rentenir lintah darat yang berjubah koperasi, agar lebih aman dari jeratan hukum serta bisa menjebak masyarakat masuk dalam perangkapnya.
Dari pihak pemerintah baik pusat dan daerah yang mempunyai wewenang dan kebijakan banyak yang acuh dan terkesan tutup mata dan telinga terhadap rentenir lintah darat yang berkedok sebagai koperasi ini. Pemda lebih memilih diam serta tak ambil tindakan untuk memberi sanksi kepada para oknum rentenir yang berkedok koperasi. Bahkan ketika para LBH (Lembaga Bantuan Hukum), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) meneriakan, memperjuangkan serta menjadi penyambung lidah masyarakat dianggap sebagai para perusuh untuk menggangu pemerintah. Padahal banyak sekali pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh rentenir berkedok koperasi ini. Salah satu pelanggaranya yaitu :
- Rentenir yang berkedok koperasi (bang plecit) istilah jawanya.
Pijaman dengan pencairan terjadi pemotongan yang sangat luar biasa dan bunganya sangat tinggi. Hutang 2.000.000, cair hanya 1.300.000. Angsuran 260.000×9 (2.340.000) Potongan 700 untuk admin, dan 1x angsuran.
Jadi setiap anggota menerima 1.300.000 tapi mengembalikan sebesar 2.600.000 lebih. Padahal kalau kita lihat contoh fakta di atas tidak mencerminkan asas dalam koperasi. Karena koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. - Tidak adanya keterbukan/transparan antara pengurus dengan anggotanya. Padahal di dalam UU Koperasi No 17 tahun 2012 Pasal 36 disebutkan :
(1)Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. - Adanya indikasi pemalsuan data, kebanyakan dari rentenir berkedok koperasi dalam RAT tidak mengundang semua anggota dalam RAT tapi memalsukan tanda tangan daftar hadir dan melakukan RAT abal-abal. Berarti ini sudah melakukan tindak pidana KUHP Pasal 263 tentang Kejahatan Pemalsuan Surat.
- RAT (Rapat Anggaran Tahunan) yang tidak pernah dilakukan setiap tahun, yang dimana para anggota atau juga nasabah tidak tau menahu terkait hak dan kewajibanya. Sehingga banyak koperasi memanipulasi RAT yang ditanda tangani dan dianggap sudah sah RATnya, yang dimana para anggota gak tau juga bahwa dia sebagai anggota punya hak SHU di koperasi tersebut. Sehingga tidak pernah mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang merupakan ciri dari usaha koperasi. Jadi anggota tidak pernah merasa sebagai anggota karena tidak paham bahwa mereka menyimpan dananya di koperasi. Maka itu, koperasi yang menjalankan praktik shadow banking bisa terjerat delik tindak pidana perbankan sebagaimana pasal 46 Undang-undang (UU) Perbankan.
- Banyak koperasi gak berbadan hukum. Jadi ketika ada koperasi tidak ada izin badan hukum secara otomatis itu koperasi abal-abal dan bisa dikenakan pasal pidana karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin dan berbadan hukum yang jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU No. 10 tahun 1998 perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 miliar, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku. Tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Karena definisi Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi. Jadi sebagai acuan untuk masyarakat yang sedang menjadi anggota koperasi yang ciri-ciri di atas, agar selalu lebih cerdas dan lebih hati-hati sebelum melangkah jadi anggota atau sebagai nasabah harus betul-betul paham dengan UU No. 17 tahun 2012 terkait koperasi. Minimal kalau terlanjur sudah masuk dalam koperasi minta nasihat hukum atau petunjuk di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) agar tidak terlalu terjebak dalam permainan dari rentenir berkedok koperasi.
Dan bagi kawan-kawan Bang Jack yang mengetahui tentang masalah kedudukan hukum rentenir berkedok koperasi mari sama-sama mengedukasi masyarakat untuk mengawal dan mengedukasi menunjukan dengan baik. Minimal menghantarkan ke LBH atau LPK untuk mendapatkan pendampingan hukum serta mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anggota koperasi atau nasabah koperasi.
Ingat.. koperasi yang menjalankan praktik shadow banking bisa terjerat delik tindak pidana perbankan sebagaimana pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan.
By Bang Jack