Orang Tua Terjerat Pinjol, Seorang Mahasiswi Terpaksa Berhenti

oleh
Lilis Herawati ( baju putih ), ketua KHNA saat menerima pengaduan. ( Foto : Tim/Suryanenggala)

Orang Tua Terjerat Pinjol, Seorang Mahasiswi Terpaksa Berhenti

www.suryanenggala.idJombang. Dara,bukan nama sebenarnya harus rela menunggak UKT (Uang Kuliah Tunggal) karena pinjaman online (pinjol). Sebenarnya bukan dia yang mengambil pinjaman online atas namanya. Tapi pinjaman online ini adalah atas nama ayahnya.

Awal cerita ayahnya adalah seorang karyawan swasta dari sebuah perusahaan A. Istrinya adalah ibu rumah tangga biasa dengan 2 anak yang masih bersekolah. Anak pertamanya juga kuliah di sebuah universitas swasta di Surabaya sambil bekerja. Gaji ayahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehingga terpaksa mengambil pinjaman online.

Saat mengambil pinjol ini keluarga tidak ada yang mengetahui hal tersebut. Sampai kemudian si ayah ini tiba-tiba terkena stroke sampai harus bedrest total dan tidak bisa bekerja lagi. Karena kondisi ayahnya yang sedang sakit, hasil kerjanya di sebuah perusahaan swasta yang biasanya untuk membayar kuliah harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan di rumah.

Alhasil adanya teror dan penagihan yang diketahui keluarga setelah ayahnya sakit justru menjadi tambahan beban bagi Dara.

Hal yang baru diketahui ini kemudian satu persatu muncul. Ternyata ayahnya memiliki hutang di banyak pinjaman online legal dan illegal.

Baca Juga :

“Dimana teror tersebut sangat mengganggu baik penagihan melalui telepon dan pesan melalui media sosial serta datangnya Debt Collector (DC) ke rumah,”Kata Dara saat dikonfirmasi pada rabu,5/7/23 lalu.

Hal tersebut tentunya menambah beban pikiran saya dimana masih harus menghidupi keluarga. membayar utang sekaligus bekerja sambil melanjutkan kuliah. Sampai di sebuah titik jumlah utang yang membengkak karena bunga yang menyertai membuat gaji tidak mampu untuk melunasinya.

“Akhirnya saya harus memilih mana yang harus didahulukan. Dan karena ketakutan dengan teror yang ada, saya lebih memilih untuk membayar Pinjol tersebut dan menunggak UKT kuliah,” Keluhnya.

Sampai kemudian karena seorang teman dari ibunya Dara dikenalkan dengan Seorang Paralegal sebuah Kantor Hukum Nenggala Alugoro ( KHNA) cabang Jombang. Dari perkenalan inilah Dara belajar lebih jauh bagaimana cara menghadapi teror dari pinjaman online.

Lilis Herawati Ketua KHNA Cabang Jombang yang menerima pengaduan berusaha memberikan penjelasan langkah-langkah agar permasalahan yang di hadapi bisa terselesaikan. Yakni dengan cara melakukan negosiasi pelunasan sambil mengumpulkan uang. Dan yang lebih penting tentang cara menghadapi Debt Colector yang datang ke rumah maupun yang melakukan teror.

“Dalam hal Hal ini tentunya dapat mengurangi jumlah bunga yang terus membengkak tiada henti. Utang memang harus dibayar apalagi pinjaman tersebut legal tetapi segala sesuatu kadang juga membutuhkan strategi agar tidak merugikan nasabah,” Terang lilis.

Minimnya edukasi dalam masyarakat tentang pinjaman online seringkali membuat orang takut menghadapi hal tersebut. “Malu kepada orang sekitar, tidak mau sharing juga seringkali menghambat seseorang untuk mendapatkan solusi terbaik,” Pungkasnya.

(TIM).

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *