Warga Cisoka Tertipu Membeli Tanah, Diduga Makelar Tanah Memalsukan Dokumen

oleh
Iyong bin Sardai didampingi kuasa hukum saat melaporkan atas kasus dugaan penipuan yang dialaminya

Warga Cisoka Tertipu Membeli Tanah, Diduga Makelar Tanah Memalsukan Dokumen

www.suryanenggala.id – Tangerang. Saudara Iyong bin Sardai seorang warga di Cisoka tertipu saat membeli tanah dengan luas 250M² yang berlokasi di Desa Caringin Kecamatan Cisoka. Menurut keterangan Iyong bin Sardai, pada tanggal 14 April 2021 dirinya mencari sebidang tanah untuk dibeli. Kemudian ia bertemu saudara Opih yang menawarkan tanah milik orang tuanya dengan dokumen-dokumen yang diperlihatkan, yang kemudian tanah tersebut dibeli dengan harga Rp.25.000.000,- oleh Iyong pada 19 April 2021 lalu.

Usai menyelesaikan pembayaran, naas bagi Iyong ketika berniat melakukan pengukuran tanah yang dibelinya. Dirinya dicegat oleh seseorang yang mengaku pemilik tanah, yang merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.

Atas kejadian ini Iyong meminta bantuan hukum kepada YLPK-Ampera Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YAPERMA). Sekretaris DPD Septian Ibnu Prabowo S.kom. yang menerima pengaduan
langsung mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada saudara Opih dan meminta kejelasan serta pertanggung jawabannya.

Namun saudara Opih malah menantang dengan ucapan yang seolah-olah kebal hukum.

Baca Juga :
Warga Cisoka Tertipu Membeli Tanah, Diduga Makelar Tanah Memalsukan Dokumen
Warga Cisoka Tertipu Membeli Tanah, Diduga Makelar Tanah Memalsukan Dokumen

“Jika mau laporin saya ke polisi silahkan, paling habis ditangkap besok saya keluar lagi,” jelas Septian menirukan ucapan Opih.

Karena tidak ada itikad baik dari Saudara Opih, kami telah laporkan perkara ini kepihak kepolisian Polres Tangerang (24 Oktober 2022).

“Jadi tidak ada itikad baik dari Saudara Opih, untuk itu kami laporkan dengan dugaan Pasal 372 dan 378 untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tambah Septian.

Selanjutnya, Septian Ibnu Prabowo selaku Sekretaris Yaperma DPD Banten sekaligus penerima kuasa dari saudara Iyong, meminta pihak penyidik untuk mengusut tuntas semua yang terlibat didalam surat pernyataan yang telah dibuat oleh Opih (terlapor).

“Kami meminta kepada Pihak Kepolisian Polres Tangerang untuk segera memeriksa semua yang terlibat dalam dugaan Pasal 372 dan 378. Karena ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen stempel desa dan tanda tangan RT setempat,” tutupnya.

(bly)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *