Pemkab Madiun Pertajam Pendataan Penduduk Nonpermanen lewat Pembinaan Petugas Desa
www.suryanenggala.id – Caruban. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar pembinaan bagi Petugas Registrasi Desa (PRD) di Ruang Rapat Eka Kapti, Puspem Mejayan, Caruban, Kabupaten Madiun. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi data administrasi kependudukan, khususnya bagi warga nonpermanen.
Acara dibuka oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto, serta dihadiri Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Didik Hariyanto, para Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kecamatan, dan PRD se-Kabupaten Madiun.
Hari Wuryanto menegaskan, pesatnya perkembangan industri dan masuknya investor memicu lonjakan tenaga kerja pendatang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Singapura, Malaysia, dan negara lainnya. Oleh karena itu, pendataan yang valid menjadi kunci menjaga kondusivitas wilayah serta mempermudah perencanaan pembangunan.
“Pendataan penduduk nonpermanen harus didasari dokumen identitas asal yang valid, seperti KTP dan NIK. Tidak boleh asal-asalan. Untuk WNA juga harus dipastikan keabsahannya,” ujar Hari wur.
Baca Juga :



Ia meminta PRD bertindak sebagai garda terdepan dengan memverifikasi langsung dokumen identitas di lapangan. Proses pendataan ini diawali sosialisasi yang melibatkan perangkat RT, RW, desa/kelurahan, hingga pemilik rumah kos.
Pemkab Madiun juga menegaskan tindakan tegas terhadap pelanggaran administrasi. Jika ditemukan warga pendatang yang enggan melapor atau menggunakan identitas palsu, Pemkab akan berkoordinasi dengan kepolisian atau intelijen untuk menelusuri rekam jejak dan tujuan yang bersangkutan.
Selain ketertiban data, pertumbuhan penduduk akibat menjamurnya pabrik juga memicu penyesuaian layanan publik, seperti penambahan fasilitas dan tenaga kesehatan di wilayah berkembang.
Masyarakat dan pemilik kos diimbau aktif melaporkan keberadaan warga baru dalam kurun 1×24 jam. Untuk mempermudah proses ini, Pemkab Madiun telah menyediakan kanal pelaporan digital berbasis aplikasi pesan instan (WhatsApp).
( Pras )
