Surya Nenggala

Terjerat Rentenir 13-an, Perabot Rumah Ludes Terjual

Foto : IBN / Suryanenggala Media

Terjerat Rentenir 13-an, Perabot Rumah Ludes Terjual

www.suryanenggala.id -Madiun. Kebutuhan mendadak dalam rumah tangga memang sering dialami bagi siapa saja. Namun, dalam mengatasi hal tersebut kebanyakan masyarakat terutama ibu-ibu kurang memperhitungkan cara mengatasinya sehingga mengambil jalan pintas. Yakni dengan cara meminjam pada sebuah koperasi yang biasa keliling dari rumah ke rumah. Yang lebih familiar lagi disebut fengan bank plecit atau 13-an.

Dengan proses dan persyaratannya yang begitu mudah, cukup hanya KTP dana bisa dicairkan. Namun hal ini tidak disadari kalau dibelakang hari akan menimbulkan masalah apabila mengalami kemacetan dalam melakukan cicilan .

Seperti yang dialami oleh beberapa ibu-ibu warga dusun Megurun, desa Klumutan, kecamatan Saradan, kabupaten madiun. Saat ini tengah terjerat oleh pinjaman yang mengaku dari koperasi hingga menjual perabotan rumah tangganya. Tak tahan lagi dengan keadaan, akhirnya mereka mengadu pada Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) Madiun baru-baru ini.

Terjerat Rentenir 13-an, Perabot Rumah Ludes Terjual
Djoko Rianto, Aktifis LPKSM Pasopati saat mendatangi salah satu korban rentenir berkedok koperasi

Djoko Riayanto Aktivis LPKSM Pasopati, dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa tindakan dan aturan yang dijalankan jelas jelas melanggar UU koperasi.

“Hal ini dibuktikan dari beberapa pengakuan nasabah yang menyampaikan keluhannya mulai dari segi bunga tinggi. Kemudian cara penagihan yang terlalu arogan. Dan Juga alamat kantor yang mengaku dari Koperasi juga tidak jelas. Bahkan para ibu-ibu yang terjerat pinjaman sampai menjual perabot rumah tangga, motor itupun belum bisa menutup pinjamannya,” terangnya.

Rentenir bertopeng koperasi atau yang biasa disebut bank 13-an dengan juru tagih yang arogan ini kebanyakan berasal dari luar kabupaten Madiun. Seperti nganjuk, bagor blitar dan daerah lainnya. Para pelaku yang mengatasnamakan koperasi inilah yang merusak Citra koperasi perlu dihentikan kegiatannya.

“Untuk itu LPKSM pasopati akan membantu menyelesaikan dan akan meminta pada dinas koperasi Madiun, apakah bank 13- an sudah terdaftar di kantor dinas koperasi madiun apa belum. Atau mungkin dari pihak dinas sendiri tutup mata dengan alasan kurangnya petugas,”Pungkas joko.

( Ibn)

Exit mobile version