LPKSM Pasopati Sorot PTSL Ngariboyo, Diduga Menyimpang Dari SKB 3 Mentri
www.suryanenggala.id –Magetan. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) merupakan suatu program pemerintah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun sangat disayangkan, Program pemerintah yang mengena langsung ke masyarakat ini justru banyak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Hal ini diduga kuat menjadi ajang memperkaya diri oleh oknum panitia PTSL desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
Sudjat Miko, ketua LPKSM Pasopati sekaligus pimpinan redaksi media Surya Nenggala yang menerima informasi dari masyarakat turun langsung ke lokasi. ia bertemu langsung dengan sejumlah tokoh masyarat guna menggali informasi berdasarkan barang bukti.
Ketika di konfirmasi awak media 25/10/2023, ia mengatakan Dengan jelas dalam SKB 3 Menteri sudah diatur besaran biaya PTSL hanya Rp.150.000 saja untuk wilayah Jawa – Bali. Namun, tidak sedikit desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Magetan.
“Salah satunya desa Ngariboyo ini. Panitia PTSL memungut biaya sebesar Rp.550.000 di bayar lunas dengan sekitar lebih dari 1000 pemohon. Selain itu, Perbup Magetan no. 5. Tahun 2021 juga menjelaskan biaya PTSL di kabupaten Magetan sebesar Rp. 150.000,” jelas Sudjat Miko.
Baca Juga :
Lantas jumlah biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
“Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa. Sedangkan terkait rincian anggaran sesuai RAB dan data lain yang sudah dikantongi dianggap tidak sesuai keperuntukannya, pihaknya enggan membeberkan,” Ungkapnya.
Dengan barang bukti dan informasi yang didapat dari warga sebagai pemohon, Sudjat Miko akan mengawal dan memantau hingga program PTSL di desa Ngariboyo benar-benar bisa sesuai harapan warga.
( Tim )
Response (1)