Rampas Kendaraan , Debt Collector Asal Kediri Bakal Berhadapan Dengan Penyidik

oleh
Foto : Surya Nenggala Media

Rampas Kendaraan , Debt Collector Asal Kediri Bakal Berhadapan Dengan Penyidik

www.suryanenggala.id -Madiun. Setelah lebih dari sebulan dari pengaduan resmi, akhirnya Polres Kediri menunjuk penyidik guna permintaan keterangan. Perkara korban yang kendaraannya di rampas oleh orang tak dikenal dan mengaku debt Collector dari lembaga pembiayaan tertentu di wilayah Kediri. Kamis, 13 Juli 2023.

Rampas Kendaraan ,  Debt Collector Asal Kediri Bakal Berhadapan Dengan Penyidik
Keterangan : Unit saat terjadi perampasan oleh sejumlah Debt Collector

NI, laki-laki 58 tahun warga Dungus kabupaten Madiun, datang memenuhi panggilan penyidik dan menceritakan semua kejadian. “Sekitar lebih dari 15 pertanyaan dan lebih dari 2 jam. Alhamdulilah semua masih jelas kronologisnya. Selanjutnya, bisa saya sampaikan ke penyidik,” terangnya.

Agus supriyanto, aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPK SM Pasopati Madiun yang mengawal pelaporan sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Kediri. Menindaklanjuti pengaduan menjadi dimulainya penyelidikan dengan dipanggilnya korban untuk diminta keterangan.

“Alhamdulilah, tadi sempat berkoordinasi dengan penyidik bahwa untuk sementara menetapkan perkara ke dalam kasus dugaan perampasan. Dan untuk lebih lanjut akan memanggil para terlapor dan pihak leasing,” urainya.

Rampas Kendaraan ,  Debt Collector Asal Kediri Bakal Berhadapan Dengan Penyidik
Keterangan : Berita Acara Penyerahan Unit

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa arogansi debt kolektor dalam melakukan penarikan kendaraan dilaporkan ke Kepolisian oleh pemilik kendaraan dan mendapat tanggapan dari pihak Kepolisian. Merasa tidak mau menandatangani dokumen apapun, dan mempertahankan kunci serta STNK menjadi kunci pelaporan konsumen ke pihak kepolisian. Terutama dari sikap kesewenang-wenangan Debt Collector yang mengatasnamakan Leasing.

Agus berharap bahwa konsumen semakin cerdas dalam menyikapi permasalahan telat bayar terhadap lembaga pembiayaan dan tidak takut untuk menempuh jalur hukum. Eksekusi kendaraan harus melewati tahapan tahapan yang tidak mudah.

Berdasarkan Undang Undang Fidusia dan diperkuat oleh keputusan MK Nomor XVIII tahun 2019 menjelaskan bahwa eksekusi dapat dilakukan jika konsumen melakukan penyerahan kendaraan secara sukarela. Namun, jika tidak dan mempertahankan kendaraan maka eksekusi tidak dapat dilakukan apalagi oleh pihak pihak yang mengaku eksternal atau debt kolektor,” tegasnya.

Baca Juga :

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang memaksakan diri untuk melakukan penarikan kendaraan. “Apabila konsumen tidak mau tanda tangan dokumen apapun maka proses hukum diharapkan dapat berjalan demi keadilan,” tegasnya.

Agus juga berharap kejadian penarikan paksa yang terjadi di Kediri bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak baik konsumen, leasing dan juga debt kolektor.

“Untuk itu kita percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian khususnya Polres Kediri,” pungkasnya.

(Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *