DC Pinjol, Menagih Bukan Atas Nama Peminjam Jelas Melanggar Aturan OJK

oleh
Master Jun, Pimpinan umum KHNA, Redaksi Suryanenggala Media ( Foto : KHNA )

DC Pinjol, Menagih Bukan Atas Nama Peminjam Jelas Melanggar Aturan OJK

www.suryanenggala.id-Madiun. Debt Collector kini tidak boleh lagi melakukan penagihan pinjaman pada debitur. Masalahnya OJK telah mengatur tentang SOP penagian Debt Collector. Meskipun demikian, masih banyak Debt Collector seringkali meresahkan konsumen ketika melakukan penagihan. Terutama ketika debitur mengalami keterlambatan dalam pembayaran.

Selain itu Debt Collector juga dianggap menggunakan cara-cara tidak beretika. Bahkan kurang sopan dalam menjalankan tugasnya sebagai juru tagih.

Seperti yang disampaikan oleh Ahmad Junaidi, S.H. atau biasa disapa Master Jun. Sebagai pimpinan umum Kantor Hukum Nenggala Alugoro (KHNA) dan juga sebagai pimpinan umum redaksi Surya Nenggala Media.

Dalam penyampaiannya ketika ditemui diruang kerjanya, tindakan Debt Collector yang melakukan penagihan bukan atas nama peminjam atau Debitur jelas-jelas melanggar peraturan Otoritas Jasa keuangan ( OJK ).

Semua telah diatur dalam peraturan OJK nomor 4/PJOK.04/2014 tentang tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan pada pasal 8 huruf i undang-undang nomor 21/2011 tentang otoritas jasa keuangan. Undang-undang itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi-sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :

“Aturan ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 / 2014 tentang penguatan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari penerimaan pungutan OJK,” jelasnya.

Lebih lanjut master Jun juga menegaskan bahwa ketidakjelasan DC dari pinjol mana, membuat kesulitan pihak kepolisian dalam menentukan tersangkanya apa bila mendapat pengaduan dari debitur. “Oleh sebab itu tindakan DC yang dianggap diluar batas dan melanggar aturan sulit dijerat secara pidana,”tandasnya.

Tidak dapat di pidana disini dijelaskan karena kurang jelasnya DC dalam aplikasi mana dan DC yang dimaksud tersebut memiliki identitas siapa. “Itulah yang membuat kabur dari pelaporan tindak pidana,”pungkasnya.

TIM

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *