Seorang Ibu Di Madiun Bakar Bayi Baru Dilahirkan Berhasil Diungkap Polisi

oleh

Seorang Ibu Di Madiun Bakar Bayi Baru Dilahirkan Berhasil Diungkap Polisi

www.suryanenggala.id. Madiun – Polres Madiun gelar pers release penyidikan kasus IS, tersangka yang membakar bayi kandungnya sendiri di Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Senin (6/2/2023) silam.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, tersangka IS ( 36 ) sekaligus ibu kandung bayi yang dibakarnya nekat melakukan perbuatan keji tersebut di dapur rumah miliknya.

“Kami telah mendapatkan hasil kejiwaan dari pelaku. Dengan membawa pelaku ke dokter spesialis kejiwaan, hasilnya pelaku dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk mengarah ke penyakit jiwa tidak ada,” ujar AKP Danang dalam pers rilis, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, suami tersangka berusia 70 tahun yang bekerja di Banyuwangi sudah didatangkan oleh penyidik. Respons suami pelaku kaget dan tidak menyangka. Motifnya masih sama, karena sakit hati dituduh selingkuh oleh suaminya.

baca juga:

“Kami menunggu tes DNA bayi di Jakarta. Mudah-mudahan minggu depan hasilnya keluar. Pengakuan tersangka itu adalah hasil berhubungan dengan suaminya. Tes DNA tujuannya memastikan bayi yang dibakar apakah hasil hubungan dengan suami sah atau pria lain,” tutup AKP Danang.

Diketahui sebelumnya, Warga desa Ngranget Kecamatan Dagangan digegerkan dengan kejadian bayi sedang dibakar di atas tungku. Diperkirakan bayi malang tersebut dilahirkan beberapa hari sebelum kejadian.

Saat diketahui warga, kondisi bayi sudah meninggal dan rusak karena terbakar 70%. Saat pelaku melarikan diri, warga langsung melapor polisi dan mengevakuasi jasad bayi malang itu. Polisi kemudian melakukan autopsi pada jenazah bayi dan dimakamkan.
Pelaku berhasil ditangkap polisi di wilayah hutan sekitar desa.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda 3 miliar rupiah.

(sumber: Humas Polres Madiun)

(Wnd)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *