Alvin Lim Ditangkap, ICPW: Yang Dilakukan Penegak Hukum Sudah Tepat

oleh

Alvin Lim Ditangkap, ICPW: Yang Dilakukan Penegak Hukum Sudah Tepat

www.suryanenggala.id, JAKARTA – Dengan di tangkapnya Alvin Lim oleh pihak penegak Hukum, Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) menilai itu sudah tepat. Alvin Lim harus bertanggung jawab atas perbuatanya terkait pemalsuan surat.

“Sudah tepat, akhirnya keadilan di tegakkan, karena alvin lim selalu berkoar-koar mengatas namakan rakyat dan keadilan, namun dirinya sendiri memiliki kasus kriminal dengan vonis  4,5 tahun penjara,” jelas Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto, ,kamis (20/10/2022).

Alvin Lim disebut Bambang, jangan cuma bisa koar- koar saja, tetapi Ikuti aturan kalau mau merubah system pada penegakan hukum.

“Ini negara bukan “Istana Boneka”,” kata Bambang.

Seperti diketahui, Terkait kasus pemalsuan surat yang telah turun vonisnya, Alvin Lim dijemput paksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri pada selasa (18/10/2022).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menyebut saat putusan turun, tim segera lacak, pihaknya dapat info kalau Alvin Lim di Bareskrim, kemudian tim gabungan Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan menunggu Alvin di luar gedung Bareskrim. Ketika keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung ditahan.

Usai diamankan di Bareskrim, Alvin dibawa ke Rutan Salemba sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Alvin Lim sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, ia tidak hadir karena berada di Singapura. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Pada persidangan tersebut, Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
 
Atas permintaan jaksa, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Ia pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari sebelum mengajukan banding. (tk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *