Praktisi Hukum Surabaya Kritik Tim Penasihat Hukum MSA

oleh
H. Abdul Malik S.H.,M.H. Praktisi Hukum Surabaya Jawa Timur

Praktisi Hukum Surabaya Kritik Tim Penasihat Hukum MSA

www.suryanenggala.id. Surabaya– Sidang perkara dugaan mengenai tindak pidana pemerkosaan dengan terdakwa MSA putra kiai jombang Ponpes Shidiqiyah terus berlanjut. Sidang ini digelar secara tertutup untuk umum, hal ini mengikuti kebiasaan yang telah diterapkan. Sidang perkara asusila digelar terbuka ketika pembacaan surat dakwaan dan putusan saja.

Tingkah Tim Penasihat Hukum dsri MSA mendapatkan kritik dari praktisi hukum lain. Pasalnya, setiap kali sidang tertutup selesai, Tim Penasihat Hukum MSA selalu memberikan pernyataan kepada media. Hal yang disampaikan tak jarang mengungkap fakta persidangan. Selain itu, juga menyampaikan dugaan rekayasa perkara pemerkosaan yang diyakini oleh Tim Penasihat Hukum tidak dilakukan oleh MSA.

“Ini kan sidang tertutup jadi apapun yang terjadi dalam sidang off the record. Bukan malah mengumbar bukti-bukti persidangan ke media. Kecuali kalau perkara ini sudah putusan” ucap H. Abdul Malik S.H.,M.H. Praktisi Hukum Surabaya Jawa Timur.

baca juga:

Selain itu, Malik juga mengkritik Tim Penasihat Hukum MSA yang kerap membawa saksi-saksi ke acara talkshow dan melakukan penggiringan opini. Menurut Malik perilaku tersebut telah melanggar kode etik advokat.

Disamping itu, Malik juga berpesan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dengan opini yang sengaja dibentuk, diantaranya menuding jaksa mengintimidasi saksi dan juga adanya rekayasa saksi.

Lebih lanjut, Malik meminta agar organisasi advokat yang menaungi Gede Pasek Suardika (Tim Penasihat Hukum MSA) untuk memberikan teguran.

“ini menyangkut marwah dari advokat, sudah seharusnya organisasinya memberikan teguran” tutupnya.

Perlu diketahui, Mas Bechi didakwa tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

(Dzik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *