Desa Glonggong Laksanakan Musdes Pembentukan LKD Perbub. 58 Tahun 2021

oleh
Musdes Desa Glonggong Kec. Dolopo Kab. Madiun Realisasi pembentukan LKD Perbub. No. 57 Tahun 2021

Desa Glonggong Laksanakan Musdes Pembentukan LKD Perbub. 58 Tahun 2021

www.suryanenggala.id – Madiun. Sebelum Pelantikan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Madiun, Desa Glonggong melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Madiun
Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dan Lembaga Adat Desa (LAD) periode Tahun 2022 -2027. (Senin, 31/01/22).

Hadir dalam Musdes tersebut PJ. Kepala Desa Glonggong Hanif Rifai, S. Sos. , Mustakim Kepala Desa Terpilih, Darminto Ketua BPD dan Anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa Glonggong, unsur Karang Taruna, PKK dan lain-lain.

Desa Glonggong Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun mempunyai 5 Dusun yaitu Dusun Glonggong, Dusun Kelingan, Dusun Umbul, Dusun Sirah Nogo dan Dusun Waru Jereng.

Merujuk Peraturan Bupati tersebut Jenis LKD paling sedikit meliputi ada 6 jenis yaitu ; Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.

Desa Glonggong Laksanakan Musdes Pembentukan LKD Perbub. 58 Tahun 2021
Pendamping memandu jalannya Musdes Dengan Baik
Desa Glonggong Laksanakan Musdes Pembentukan LKD Perbub. 58 Tahun 2021
Voting berjalan dengan lancar dan aman
Baca Juga :

Desa Glonggong ada 2 jenis yang belum terpenuhi / terbentuk yaitu LPMD dan Karang Taruna.

Setelah melalui proses musyawarah mufakat Desa Glonggong menetapkan, perampingan dari 11 anggota (LPKMD) sebelumnya menjadi 9 Calon pengurus LPMD keterwakilan wilayah ditambah 1 unsur keterwakilan Perempuan. Penjaringan Nama-nama Calon pengurus Karang Taruna Desa.

Tahap selanjutnya dilakukan penjaringan di masing-masing dusun. Akhirnya serentak dilakukan Musyawarah Dusun (Musdus) se – Desa Glonggong.

5 Dusun melakukan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka akan dilakukan Voting pada Musdes.

Dari nama-nama yang telah dijaring dilakukan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes).

9 Nama akhirnya ditetapkan menjadi Pengurus LPMD Desa Glonggong adalah :

  1. Dusun Glonggong Drs. Moh. Ridwan, Purnomo dan Edi Susanto.
  2. Dusun Kelingan Suranto dan Fajri.
  3. Dusun Sirah nogo, Koiri dan Lukman.
  4. Dusun Umbul Masngud Nahrowi dan
  5. Dusun Waru Jereng Khozin. Ditambah Unsur wakil perempuan Suryati.

Itulah Nama-nama terbaik pengurus LPMD Desa Glonggong yang menjadi aspirasi Masyarakat Desa Glonggong yang nantinya akan mengemban amanah atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan.

(Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *