Sidang Pra Peradilan Anak Kyai Jombang Sampai Pada Tahap Penyampaian Kesimpulan
www.suryanenggala.id – Jombang. Sidang praperadilan yang diajukan oleh MSA anak dari kyai salah satu pondok pesantren di jombang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu 26 Januari 2022. Agenda sidang pada hari ini sudah sampai di tahap kesimpulan. Sidang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.
Pada persidangan ini disampaikan kesimpulan dari kedua belah pihak baik dari Pemohon MSA maupun Para Termohon yakni Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang tidak dibacakan dan diserahkan langsung pada majelis hakim tunggal sehingga sidang ini berlangsung dengan cepat.
“Yang penting fakta dan bukti sudah disampaikan pada yang mulia majelis hakim” ujar Rahmat Hardadi selaku kuasa hukum dari pihak Termohon.
Baca Juga :
Rahmat juga menegaskan bahwa bukti yang menguatkan perkara telah diserahkan semuanya pada majelis hakim dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Diketahui, Pemohon mengajukan praperadilan ini dikarenakan MSA menganggap perihal penetapan dirinya sebagai tersangka yang menurutnya tidak sah dan harus dibatalkan. MSA menilai, penyidik tidak obyektif karena tidak pernah meminta klarifikasi terhadap dirinya.
Sidang ini kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis 27 Januari 2022 pada pukul 14.00 dengan agenda pengucapan keputusan dari Majelis Hakim tunggal.
(Dzi)