Penampakan Pohon Pisang Di Tengah Jembatan Ambrol Yang Hampir 14 Hari Setelah Peninjauan Kepada Desa Dadapan
www.suryanenggala.id – Banyuwangi. Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan masih menjadi program prioritas utama yang berkelanjutan dan berkesinambungan oleh pemerintahan saat ini, baik pemerintah Desa ataupun pemerintah Daerah.
Infrastruktur jalan dan jembatan sebagai prasarana transportasi darat merupakan bagian dari sarana dan prasarana yang sangat penting dalam menunjang perekonomian masyarakat di wilayahnya.
Adanya jembatan atau jalan raya juga memiliki fungsi sebagai penghubung antar daerah satu ke daerah lainnya. Seperti yang di ketahui oleh team Surya Nenggala media memotret penampakan jembatan yang telah termakan usia sudah mulai ambrol. Pasal nya jembatan yang terletak di wilayah Dusun Secawan Desa Dadapan Kecamatan Kabat dan sekaligus penghubung jalan antar Kota.


Baca Juga :
Dari Hasil Investigasi Team Surya Nenggala kepada Ketua RT setempat Suroso saat ditemui di kediamannya, Rabu (05/01/2022) pukul 15.00 WIB waktu setempat. Menerangkan jika dirinya telah melapor ke kepala Desa Dadapan. Bahwa sehari setelah ambrolnya jembatan tersebut sudah ada peninjauan namun hingga saat ini belum ada proses perbaikan.
“Jembatan itu sudah dari kapan hari ambrol dan saya langsung photokan kondisi jembatan tersebut kepada pak lurah, sudah ditinjau oleh pak lurah dan kerawat Desa namun saya tidak tau pasti kapan mulai di benahi,” jelas Suroso.
Dan Suroso juga menyampaikan harapannya untuk segera di benahi segera karena jika tidak jembatan dengan kondisi ambrol itu akan semakin melebar lubangnya.
“Saya berharap jembatan ini segera di benahi lah sebagai harapan seluruh warga masyarakat dusun Secawan desa Dadapan. Karena jika tidak kondisi jembatan ambrol akan melebar. Apalagi dari segi bangunan itu tidak ada besi penyangganya. Hanya tumpukan batu bata saja khawatirnya jika hujan deras akan membahayakan pengedara.” Pungkasnya.
Sampai berita ini di naikan team media Surya Nenggala belum bisa mengkonfirmasi pihak Pemerintah Desa setempat.
(St)
