Bunuh dan Perkosa Dua Wanita Cantik, Aipda Roni Divonis Mati
www.suryanenggala.id-Medan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra karena terbukti membunuh dan memerkosa dua orang perempuan bernama RP dan AC.
Tindakan terdakwa dianggap keji karena memperkosa korban sebelum membunuhnya. Pihak keluarga korban pun merasa puas dengan vonis hakim tersebut.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa pelaku yang bertugas sebagai bintara di Polres Pelabuhan Belawan tersebut sudah merencakan pembunuhan.
Baca juga:
- Ponorogo Persembahkan Kabupaten atau Kota Sehat, Smart City Bila Raih Swasti Saba Wistara 2021
- Uji Coba Sistem Satu Arah Hari Pertama Jalan Jenderal Sudirman Lancar
- Gubernur Khofifah Kunjungi Kota Blitar, Uji Coba New Normal PPKM Level 1
“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Hendra Sutardodo, Senin (11/10/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga korban mengalami penederitaan panjang. Selain itu, aksi tersebut membuat masyarakat resah apalagi salah satu korban masih di bawah umur. “Hal yang meringankan tidak ada,” ucap majelis hakim
Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.(*)