Selain Petugas, Polisi Juga Tetapkan Warga Binaan Jadi Tersangka
www.suryanenggala.id, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali mengupdate terjadi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengakibatkan puluhan binaan meninggal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Mengatakan, Minggu lalu sudah kami sampaikan hasil gelar perkara tiga (3) orang dinaikkan menjadi tersangka yang kita arahkan karena kelaliannya di Pasal 359 KUHP.
“Yang pertama adalah inisial KU, kemudian S dan Y di pasal 359,” ujar Yusri saat memberikan keterangan kepada awak media, di Polda Metro Jaya. Rabu, (29/9/2021).
Lanjut Yusri Kemudian kita tingkatkan penyidikan lalu kita lanjutkan lagi pendalamannya. Hasil gelar perkara dari teman-teman penyidik polda metro jaya kemarin.
“Hasilnya ada penambahan tiga (3) tersangka lagi di pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP isinya tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran,” ungkapnya.
- Baca Juga : Haris dan Fatia Terkait Laporan Luhut, Dalam Waktu Dekat Polisi Akan Memanggilnya.
- Baca Juga : Kebakaran yang Menewaskan 41 Orang di Lapas Kelas 1 Tangerang Akibatkan Konsleting Listrik
Ada 3 tersangka dari hasil gelar perkara kali ini yaitu.
Pertama 1 warga binaan inisial JMN kelaliannya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran yang memang bukan dia ahli di bidangnya.
Kedua saudara PBB ini di atas warga binaan dia adalah pegawai Lapas yang punya tanggung jawab untuk menyuruh JMN ini untuk memasangkan instalasi listrik tersebut.
Ketiga adalah saudara RS ini atasan langsung saudara PBB jabatan dia sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Yusri Menambahkan, dari tiga (3) orang ini kita tetapkan sebagai tersangka, Total sudah ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. 3 di Pasal 359 dan 3 di Pasal 188 juncto pasal 55 dan 56 KUHP ancaman 5 Tahun Penjara. (TK)
