Sepasang Kekasih di Madiun Ditangkap Polisi

oleh
Polisi Tangkap Kurir Peredaran Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa
Barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka(sumber: Diskominfo Kota Madiun)

Sepasang Kekasih di Madiun Ditangkap Polisi

www.suryanenggala.id-Madiun. Sepasang kekasih di Madiun Dewi Ayu dan Yoyok Herkuncoro ditangkap polisi. Lantaran keduanya kompak mencuri sepeda motor di wilayah Madiun.

“Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi AE-6811-CD,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,Jumat (24/9/21).

Kronologis kasus pencurian motor, lanjut dia, bermula saat tersangka Dewi Ayu mendapati sepeda motor Honda Vario 125 itu terparkir dengan kondisi kunci kontak masih tertancap.

Sepeda motor tersebut adalah milik seseorang beinisial BK (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang terparkir di samping rumah Tahfid Al Quran Desa Sambirejo, Jiwan.

Kebetulan ada kesempatan, tersangka tanpa pikir panjang langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca juga:

“Selang dua hari kemudian, tersangka perempuan meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut,” ujar AKBP Dewa.

Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp.5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Kebetulan, STNK sepeda motor tersebut ada di dalam jok motor. Sedangkan uang hasil penjualan kemudian diberikan tersangka Heru kepada tersangka Dewi Ayu. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara.(*)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *