Polisi Tangkap Kurir Peredaran Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa

oleh
Polisi Tangkap Kurir Peredaran Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa
(sumber foto: detik.com)

Polisi Tangkap Kurir Peredaran Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa

www.suryanenggala.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sembilan orang tersangka, kasus pengungkapan ganja dan sabu jaringan pulau Sumatera dan Jawa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 22,3 kilogram ganja dan 22,2 kilogram sabu.

Kesembilan orang itu yakni USM (35), FR (24), RR (35), ADM (37), MI (25), PI (33), DG (23), RN (30) dan FP (31). Para tersangka berperan sebagai kurir narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan narkotika ini dilakukan melalui jalur ekspedisi dan darat.

“Terdapat tujuh kasus pengungkapan narkotika jenis ganja dan sabu jaringan Sumatera melalui jalur ekspedisi,” tutur Yusri di Polres Metro Jakarta Barat saat konferensi pers, Jumat (24/9/2021).

Baca juga:
Polisi Tangkap Kurir Peredaran Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa
Sembilan tersangka jaringan narkoba Sumatra-Jawa

Para tersangka ini ditangkap dalam operasi kepolisian di 8 TKP di wilayah Sumatra dan Jawa Jaringan ini beroprasi setidaknya sejak juli 2021.

“Dari akhir Juli sampai September ini,” katanya.

Berikut ini lokasi penangkapan 9 tersangka:

1. Terminal Bus Kp Rambutan, Jakarta Timur.
2. Jalan S. Parman, Jakarta Barat.
3. Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor.
4. Cengkareng, Jakarta Barat dan Bogor, Jawa Barat.
5. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat.
6. Kemayoran, Jakarta Pusat.
7. Malang, Jawa Timur.
8. Bekasi, Jawa Barat.

Polisi saat ini masih mengembangkan jaringan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU N9. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *