Polda Metro Jaya Amankan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat PCR dan Vaksin

oleh
Polda Metro Jaya Amankan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat PCR dan Vaksin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di dampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan awak media di Polda Metro Jaya. Jumat (9/7/2021), ( Foto / TK Surya Nenggala ).

Polda Metro Jaya Amankan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat PCR dan Vaksin

www.suryanenggala.id Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen, PCR juga vaksin covid-19 palsu. Ketiga tersangka itu berinisial ESVD, BS dan AR.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan bahwa ketiga tersangka tersebut sudah memalsukan surat hasil PCR, hasil negatif tanpa melalui proses lab dampaknya secara KUHP itu pemalsuan.

“Sejak bulan Maret lalu mereka sudah beroperasi sekitar 97 orang sampai dengan ratusan tersangka sudah menjual surat keterangan hasil PCR palsu,” ujar Tubagus Ade Hidayat, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. Jumat (9/7/2021).

(Foto/TK Surya Nenggala)

Tubagus menambahkan, untuk surat hasil tes PCR, sertifikat palsu vaksin dengan hargai Rp100.000.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menerangkan surat hasil PCR baru tersebut di gunakan untuk perjalanan jauh yang didalamnya bila naik pesawat detailnya persyaratan sekarang ini harus punya surat vaksin minimal satu kali.

“Dibeli dengan harga murah dan tidak melakukan tes. Kenyataannya positif atau reaktif kan gak tau, jadi sampai kapan berhenti menghadapi pandemi covid-19 ini. “tutur Yusri.

Menurutnya, dalam surat palsu tersebut terdapat sejumlah logo rumah sakit antara lain RS Siloam, RS Mayapada, Laboratorium Kimia Farma dan logo Kementerian Kesehatan.

(Foto/dok TK Surya Nenggala).

Yusri juga menjelaskan para tersangka mengenakan tarif Rp60.000 untuk surat hasil antigen kepada warga yang menggunakan jasa tersangka.

“Tersangka satu lagi yang masih DPO dan tengah di buru oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pengejaran. “ucapnya.

Para tersangka di jerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat.

(TK).

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *