Circle K Dibobol Saat PPKM Darurat, Dua Pelaku Didor
www.suryanenggala.id– Denpasar. Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap dua pelaku pencurian bernama Dimas Wahyu Ramadhan (20) dan Putu Sudiarta alias Leong (30) setelah mendapatkan laporan Pencurian dengan pemberatan (Curat) di mana pintu kaca minimarket Circle-K di simpang Jalan Gatot Subroto Timur-Noja, Denpasar Timur (Dentim) di temukan pecah oleh komplotan maling, Kamis (8/7/2021).
Tidak butuh waktu lama kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku, Dimas Wahyu Ramadhan (20) dan Putu Sudiarta alias Leong (30). Di mana Kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret dan pencurian, kaki mereka terpaksa di tembak karena melakukan perlawanan saat di bekuk.
“Karena pelaku beraksi saat PPKM Darurat maka ancaman hukumannya di perberat,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan,S.IK., M.H. Jumat (9/7) kepada media.
Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menerangkan setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan saksi Ni Putu Meita Kasnitasari (26), pukul 03.00 WITA ia di telepon oleh area koordinator Tomi jika tirai di toko tersebut lepas. Tomi minta tolong ke Meita supaya karyawan yang lain, Arian Putra (23) dan Lalu Riski Sanjaya (21) mengecek ke toko. Setelah itu, Meita menelepon Arian dan Riski untuk mengecek TKP.
“Aksi kejadian ini terekam CCTV. Termasuk ciri-ciri pelaku sehingga petugas langsung memburu pelaku. ” kata Kombes Jansen Avitus, di dampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat., S.IK.,M.H.
Baca juga :

Pelaku yang berjumlah dua orang, sedangkan yang merusak pintu satu orang, perawakan kurus, menggunakan jaket abu-abu, celana panjang warna cerah. Sedangkan pelaku yang lagi satu masuk ke toko ciri-cirinya agak gempal dan tinggi sekitar 165 centimeter. Selain itu mengenakan jaket loreng, tutup kepala, celana pendek dan menggunakan masker gelap.
“Pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca pintu depan Circle K dengan linggis. Pelaku lalu mengambil 50 bungkus rokok berbagai merk, tiga botol parfum dan tas belanja. Total kerugian sekitar Rp. 2,5 juta,” tegasnya.
Setelah itu, Tim Resmob di pimpin Plh. Kanit I Iptu Nengah Seven Sampeyana, S.H., M.H. melakukan penyelidikan. Pada Kamis pukul 15.00 WITA polisi berhasil menangkap tersangka di Jalan Pulau Saelus, dan Sudiarta alias Leong di bekuk di Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan.
“Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga di lakukan tindakan tegas terukur (di tembak),” ucap Kapolresta.
Kedua pelaku mengaku ke TKP naik sepeda motor, Setibanya di sana Dimas langsung memukul pintu kaca menggunakan linggis hingga pecah. Setelah itu mereka menjarah barang-barang yang ada di TKP.
“Kerugiannya Rp. 6.538.000. Kami berharap kedua pelaku di hukum berat karena mereka residivis dan beraksi saat PPKM Darurat,” kata Kombes Jansen Avitus.
(M.Andik)