Akibat Penggunaan Gedung Futsal yang Tidak Mengenal Waktu di Protes Warga

oleh
Akibat Penggunaan Gedung Futsal yang Tidak Mengenal Waktu di Protes Warga
Lokasi gedung futsal di Desa Pucanganom Kecamatan Kebonsari(Foto:Ags/SuryaNenggala)

Akibat Penggunaan Gedung Futsal yang Tidak Mengenal Waktu di Protes Warga

www.suryanenggala.id-Madiun. Sesuai dengan pengaduan masyarakat pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Pasopati Madiun terkait keluhan yang dirasakan konsumen dengan pelaku usaha, akhirnya pihak LPKSM Pasopati mengambil sikap.

Diketahui pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa sewa gedung futsal ini beralamat di Dusun Ngedut Desa Pucanganom Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Menanggapi keluhan dari konsumen, pihak LPKSM Pasopati lantas mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Datu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Madiun. Hal ini ditujukan guna klarifikasi terkait perijinan keberadaan gedung tersebut. Kamis, 24/6/2021.

Baca juga:
Akibat Penggunaan Gedung Futsal yang Tidak Mengenal Waktu di Protes Warga
Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati saat klarifikasi ke kantor DPMPTST Kab. Madiun

Pertemuan tersebut di terima langsung oleh kepala DPMPTST Arik Krisdiananto, S.STP. Dalam penyampaiannya ia menjelaskan bahwa terkait perijinan sarana olahraga gedung futsal atas nama Samiran di Desa Pucanganom sudah masuk di Kantor Dinas.

“Akan tetapi pengajuan tersebut perlu di kaji ulang. Kalau memang ada pihak lain yang merasa dirugikan, terutama jam operasional hari – hari biasa. Ini berdasarkan surat pengaduan keberatan yang telah di sampaikan melalui LPKSM. ” Terangnya.

Di tempat terpisah, Sudjat Miko ketua LPKSM Pasopati membenarkan bahwa pihaknya sudah menemui kepala DPMPTST.” tujuan kami klarifikasi surat pengaduan keluhan konsumen masalah jam operasi gedung olahraga futsal yang saat ini masih dalam tahap pengajuan ijin. Intinya keberatan warga sekitar hanya jam kegiatan hari – hari biasa minta dibatasi sampai jam 10 malam. Kecuali ada event, warga tidak mempermasalahkan. “jelas Sudjat Miko.

Akibat Penggunaan Gedung Futsal yang Tidak Mengenal Waktu di Protes Warga

Masih lanjut Sudjatmiko, ia menambahkan bahwa pihaknya memediasi antara warga dan pelaku usaha agar tidak ada yang saling dirugikan dengan beroperasinya gedung olahraga tersebut

“Untuk itu dari LPKSM Pasopati sendiri akan memantau dengan acuan ijin yang nanti bakal diterbitkan. Harapan saya agar keluhan warga benar – benar menjadi pertimbangan dari pihak Dinas. Sebab, dalam undang – undang perlindungan nomor 8 tahun 1999 dijelaskan bahwa konsumen mempunyai hak kenyamanan, keamamanan dan keselamatan yang harus diikuti oleh pelaku usaha. “Pungkasnya.

(Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *