Site icon Surya Nenggala

Usai Buron 10 Tahun Adelin Lis Akhirnya Ditangkap

Sumber :www.hops.id

Usai Buron 10 Tahun Adelin Lis Akhirnya Ditangkap

www.suryanenggala.id– Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap di Singapura dan akan dideportasi ke Indonesia. Adelin Lis yang cukup lihai dalam bersembunyi selama lebih dari 10 tahun akhirnya akan segera dibawa ke Jakarta.

Penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura ini, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.

Berikut merupakan perjalanan kasus Adelin Lis:
Januari 2006
Polda Sumut mulai menangani kasus Adelin Lis.

Februari 2006
Adelin Lis buron dan kabur ke China.

September 2006
Adelin Lis tertangkap di Beijing, Cina (7/9/2006) dan akhirnya kabur. Adelin Lis berhasil kabur pada (8/9/2006) di Beijing, setelah ada sekitar 20 orang memukuli 4 petugas KBRI yang mengawal Adelin.
Sebelum kabur, Adelin Lis sempat berpura-pura sakit dan dibawa ke RS di Sino Germany. Tak tahunya, di Sino Germany sudah ada sekitar 20 orang yang menunggu Adelin. Empat orang petugas KBRI yang mengawal Adelin kewalahan akibat dipukuli 20 orang tersebut hingga akhirnya Adelin berhasil kabur.

September 2006
Adelin Lis berhasil ditangkap lagi oleh aparat Indonesia di Beijing, Cina. Adelin Lis mendarat di Bandara Cengkareng dan dibawa ke Kejagung, setelah itu dibawa ke Kejati Sumut.

Juni 2007
Sidang pertama Adelin Lis digelar. Sidang pertama ini diwarnai aksi demo.

Oktober 2007
Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dalam kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca juga :

November 2007
Adelin Lis divonis bebas pada (5/11/2007). Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak ada bukti cukup dalam dakwaan jaksa.

November 2007
Adelin Lis ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencucian uang oleh kepolisian pada (7/11/2007).

November 2007
Majelis hakim yang memvonis bebas Adelin Lis diperiksa hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara pada (9/11/2007).

November 2007
Jaksa ajukan kasasi atas vonis bebas Adelin Lis. Sejumlah JPU kasus adelin juga mulai diperiksa Kejagung.

Desember 2007
KY rekomendasikan 5 majelis hakim yang mengadili Adelin Lis diberhentikan sementara.

Juli 2008
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pad Adelin.
Kasasi yang diajukan jaksa ini diputus pada 31 Juli 2008. Majelis kasasi diketuai oleh Bagir Manan, dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa.

Baca juga :

Agustus 2008
Polisi minta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.

2018
Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Adelin Lis tertangkap imigrasi Singapura.

Juni 2021
Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia

Juni 2021
Jaksa Agung meminta agar Adelin Lis dideportasi. Awalnya Kejagung hendak menjemput Adelin Lis di Singapura karena pernah kabur pada tahun 2006, tetapi otoritas pemerintah Singapura hanya mengizinkan Adelin dideportasi dengan pesawat komersial. Sedangkan pihak keluarga Adelin Lis sempat meminta izin agar terpidana kasus pembalakan liar itu pulang sendiri. Namun, Jaksa Agung tidak mengizinkan permintaan keluarga itu dan meminta agar buronan itu dideportasi.

“Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta, ”ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.

(Tim)

Exit mobile version