Kantor Leasing PT MAF Kediri Kota, Digruduk Puluhan Anggota LSM Gerak Indonesia

oleh
Kantor Leasing PT MAF Kediri Kota,Digruduk Puluhan Anggota LSM Gerak Indonesia
(Foto: Tn/SuryaNenggala)

Kantor Leasing PT MAF Kediri Kota,Digruduk Puluhan Anggota LSM Gerak Indonesia

www.suryanenggala.id-Kediri Kota. Leasing PT. Mega Auto Central Finance yang terletak di Kawasan jln. Letjend Suparman no:4 Tosaren Kec. Pesantren Kota Kediri menarik kendaraan secara paksa mengunakan jasa preman jalanan atau Depcolektor yang telat bayar,Kamis 11/06/2021.

Seperti yang dialami pada kendaraan seorang nasabah yang kebetulan kontrak kreditnya di MAF yang berada dicabang Sidoarjo. Motor bernopol W 5932 ZT merk/Type Honda Genio warna hitam no rangka: MH1JM7112K056788 No mesin: JM7161056833.

Dn pengemudi kendaraan yang telah ditarik oleh sekelompok orang yang diduga preman jalanan atau Debtcolector ketakutan karna dihadang beberapa orang bertubuh besar, saat saya pakai tiba-tiba ada beberapa orang menghadangnya, alasannya kendaraan telat bayar. Kendaraan itu saya pinjam dari teman otomatis saya panggil Bpk Hr 43 Tahun pemilik kendaraan.

Kantor Leasing PT MAF Kediri Kota, Digruduk Puluhan Anggota LSM Gerak Indonesia

Sedangkan IW orang yang bertanggung jawab di Kantor Cabang Kediri, yang merupakan tempat penitipan sementara kendaraan,saat dari tim Lsm Gerak mempertanyakan,apakah benar penarikan kendaraan yang telat bayar di tengah jalan atau merampas itu diperbolehkan. “dia tidak bisa memberikan penjelasan seakan berkelit dan menutupi kesalahan penarikan itu. Padahal menurut hukum penarikan kendaraan yang telat bayar di tengah jalan jelas merupakan sebuah kejahatan kecuali ada surat Putusan Pengadilan yang berhak menyita.

Andre Ashariyanto SH. Ketua Divisi Advokasi LSM Gerak Indonesia, menilai bahwa penarikan kendara’an di jalan terhadap kendaraan HR yang merupakan salah satu Anggota LSM Gerak Indonesia, keluar dari koridor Hukum dan kami anggap menyalahi aturan yang sudah di terapkan oleh UUD tentang jaminan Fidusia.Dijelaskan bahwa obyek jaminan bila mau melakukan eksekusi harus ada putusan dari pengadilan,sedangkan dari beberapa banyak perusahaan Leasing yang ada di Kediri tidak mentaati peraturan yang ada, jelas Andri sapaan akrabnya.

Andri Ashariyanto SH. Menambahkan bahwa pihaknya merasa miris atas tindakan oknum Deb Collector yang meresahkan masyarakat tersebut, teman kami saja sudah seperti ini apalagi terhadap masyarakat biasa yang buta akan hukum, maka berhati-hati bila kendaraan yang telat bayar, kalau ada penarikan dan perampasan tidak usah di lepas sebelum ada kekuatan hukum yang jelas, terutama dari pihak Pengadilan.

(Ty)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *