Per 25 April WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia

oleh
Per 25 April WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia
Sumber : www.onmanorama.com

Per 25 April WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia

www.suryanenggala.id-Kasus COVID-19 di dunia mencapai 144,3 juta pada Jumat (23/4/2021). India masih menghadapi terjangan tsunami kasus. Kasus di India adalah yang tertinggi di Asia. Mulai ada negara yang menerapkan travel ban ke India untuk mencegah penyebaran varian COVID-19 dari negara tersebut.

Pemerintah Indonesia akhirnya melarang warga negara (WN) India masuk. Hal ini terkait pencegahan virus corona, termasuk varian baru. Pengumuman itu disampaikan Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, pada Jumat (23/4/2021).


“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari. ” ucap Airlangga.
“Bagi WNI tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat. ” imbuhnya.

Baca juga :

Airlangga mengatakan, kini tidak ada lagi pengecualian bagi WN India. Semua tidak boleh masuk per 25 April 2021. Sebelumnya, tsunami kasus corona di India masih terus terjadi. Setelah sempat turun di Januari dan Februari 2021, dan kasus pun melesat tajam pada April.

Bahkan hingga memecahkan rekor dunia pada Kamis (22/4). Kementerian Kesehatan setempat melaporkan lebih dari 310.000 kasus infeksi baru pada Kamis, 22 April 2021, atau rekor baru jumlah kasus dalam satu hari. Angka itu juga telah melampaui rekor tertinggi di Amerika Serikat yang pernah mencapai 300.669 kasus pada 8 Januari lalu. Sekalipun ada perbedaan dalam tingkat pengujian yang dilakukan antar negara dan kurangnya tes awal yang meluas dalam pandemi. Kematian pun terus melonjak. Kremasi massal jenazah COVID-19 pun mulai dilakukan.

Ada sejumlah faktor mengapa hal ini bisa terjadi. Utamanya soal masyarakat yang mulai abai protokol kesehatan, tak pakai masker dan tak jaga jarak saat festival keagamaan di Sungai Gangga yang menarik jutaan peziarah salah satu peristiwanya.

Untuk saat ini warga asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan. Antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *