Sidang Kasus Dugaan Penggelapan 2 WNA, Pengacara Terdakwa Berharap Hakim Obyektif dan Adil
Suryanenggala.id, Serang – Sidang kasus dugaan penggelapan yang menyeret 2 WNA asal China Lie Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang dengan agenda pembelaan oleh Kuasa Hukum, pada Senin (28/8/2023).
Pengacara terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH dalam pembelaan yang dibacakan menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU karena dinilai jauh dari fakta persidangan. Keduanya fokus terhadap beberapa point pembelaan terhadap kliennya seperti, telah dicabutnya keterangan 2 saksi kunci didepan majelis hakim dimana keterangan tersebut menjadikan kasus ini P21, dan BAP tambahan yang dilakukan penyidik Polda Banten terhadap kliennya tanpa didampingi Kuasa Hukum serta penerjemah bahasa.
“Kami Kuasa Hukum fokus terhadap fakta-fakta persidangan yang ada, diantaranya pencabutan keterangan 2 saksi kunci yang menjadikan kasus ini P21 dan BAP tambahan terdakwa yang dilakukan Penyidik Polda Banten yang dilakukan tanpa adanya penerjemah dan penasehat hukum,” ungkap Didik usai persidangan.
Didik juga menambahkan, harapannya Majelis Hakim dapat obyektif dan memberikan putisan yang adil.

“Saya berharap Hakim dapat melihat permasalahan ini secara obyektif dan memberikan putusan seadil-adilnya dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, persidangan akan kembali digelar pekan depan, Selasa 29 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
(Bly)
Response (1)