Simulasi Hitungan Program Keringanan Pembayaran Piutang Bagi Debitur

oleh
Simulasi HItungan Program Keringanan Pembayaran Piutang Bagi Debitur
Sumber : Pikiran-rakyat.com

Simulasi Hitungan Program Keringanan Pembayaran Piutang Bagi Debitur

www.suryanenggala.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan pembayaran piutang bagi debitur di masa pandemi covid-19. Keringanan ini diberikan lewat mekanisme crash program dan khusus untuk debitur yang memiliki utang ke negara dengan jumlah kecil.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan objek keringanan pembayaran utang ini diberikan kepada debitur UMKM yang memiliki utang sampai Rp5 miliar, debitur kredit pemilikan rumah (KPR) rumah sederhana (RS) atau rumah sangat sederhana (RSS) sampai Rp100 juta, dan debitur lain-lain dengan sisa utang ke negara sebesar Rp1 miliar.

Baca juga :

Ada dua bentuk keringanan utang yang diberikan. Pertama, debitur yang didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Debitur jenis ini akan diberikan diskon bunga, denda, dan ongkos 100 persen. Itu berarti, debitur tak perlu membayar bunga, denda, dan ongkos. Kemudian, pokok utang dikurangi 35 persen. Dengan begitu, debitur hanya perlu membayar sisa utang pokok 65 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan diskon bagi debitur yang membayar sampai Juni sebesar 50 persen, lalu pembayaran pada Juli-September 2021 diberikan diskon tambahan 30 persen, dan untuk Oktober-Desember 2021 mendapatkan tambahan diskon 20 persen.

Kedua, debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Debitur akan diberikan diskon bunga, denda, dan ongkos 100 persen. Kemudian, pokok utang debitur dipotong 60 persen. Dengan demikian, pokok utang yang harus dibayar adalah 40 persen.

Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan diskon pembayaran pokok utang jika dibayarkan sampai Juni 2021 sebesar 50 persen. Sementara, untuk debitur yang membayar pada Juli-September 2021 akan diberikan tambahan diskon 30 persen dan Oktober-Desember 2021 sebesar 20 persen.

Baca juga :

Lukman memberikan contoh bagi debitur yang memiliki utang ke negara dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Debitur tercatat masih memiliki sisa utang pokok Rp100 juta, serta bunga, denda, dan ongkos Rp10 juta.

Jika ditotal, utang yang harus dibayar ke pemerintah Rp110 juta. Namun, pemerintah memberikan diskon pokok utang 35 persen dan diskon 100 persen terhadap pembayaran bunga, denda, dan ongkos. Dengan demikian, sisa utang yang harus dibayarkan hanya Rp65 juta setelah mendapatkan seluruh diskon tersebut. Jika debitur membayar Juni 2021, maka akan mendapatkan tambahan diskon sebesar 50 persen, sehingga total yang dibayar hanya Rp32,5 juta.

Lalu, jika debitur membayar pada Juli-September 2021 dengan diskon 30 persen maka sisa yang harus dibayar Rp45,5 juta dan bila dibayar pada Oktober-Desember 2021 maka total yang harus dibayar ke pemerintah sebesar Rp52 juta. Selanjutnya, Lukman memberikan contoh untuk debitur yang memiliki utang tanpa barang jaminan berupa tanah dan barang. Debitur memiliki utang pokok Rp10 juta, serta bunga, denda, dan ongkos sebesar Rp1 juta.

Artinya, total yang harus dibayar ke pemerintah Rp11 juta. Lalu, pemerintah memberikan diskon terhadap utang pokok 60 persen, sedangkan biaya, denda, dan ongkos diskon 100 persen. Dengan begitu, debitur hanya perlu membayar Rp4 juta ke pemerintah. Namun, jika debitur membayar sampai Juni 2021 akan mendapatkan tambahan diskon sehingga total yang dibayar sebesar Rp2 juta. Lalu, jika debitur membayar utang pada Juli-September 2021 maka total yang harus dibayar adalah Rp2,8 juta. Sementara, jika debitur membayar utang pada Oktober-Desember 2021 maka total yang harus dibayarkan sebesar Rp3,2 juta.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *