Pemprov Jatim Tindak Lanjuti Aturan Pengendalian Transportasi Mudik
www.suryanenggala.id– Sehubungan dengan aturan larangan mudik lebaran, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti aturan Kementrian Perhubungan RI tentang pengendalian transportasi selama masa arus mudik dan balik dalam rangka lebaran 2021.
“Kami sudah menerima aturan tersebut dan Jatim siap menjalankannya, ” ucap Nyono, Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Surabaya (12/4/2021).
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No. 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442H dalam rangka penyebaran Covid-19. Yang mana pada peraturan tersebut, disampaikan bahwasanya seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak boleh beroperasional, tetapi tetap ada yang dikecualikan.
Nyono menjelaskan tentang pengendalian transportasi yang dimaksud adalah larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai 6-17 Mei 2021. Pada peraturan menteri juga terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut, seperti larangan penggunaan transportasi darat, yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
“Ini artinya, mudik dilarang. Tapi, ada beberapa pengecualian dengan persyaratan tertentu, ” ucap Nyono.
Baca juga :
Pengecualian ini diberikan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam waktu tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas. Yang mana hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri.
Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal dua pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat. Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang/logistik.
Saat ini Dishub jatim menegaskan tengah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam pengawasan secara ketat baik terhadap moda transportasi maupun arus berpergian orang.
“Polda dibantu TNI dan pemerintah akan mendirikan titik poin atau penyekatan di wilayah-wilayah tertentu. Khususnya di kawasan perbatasan, seperti Banyuwangi, Ngawi dan Magetan. Jika tetap ada yang nekat berangkat mudik, petugas secara tegas melakukan tindakan dan meminta kembali atau putar balik, ” ucapnya.
(Tim)
