Korban Pinjaman Online Makin Banyak, KHNA Bojonegoro Membuka Pengaduan dan Konsultasi Gratis

oleh
KHNA Melayang Konsultasi dan Pendampingan Hukum Di Seluruh Indonesia (foto: Tn/Surya Nenggala)

Korban Pinjaman Online Makin Banyak, KHNA Bojonegoro Membuka Pengaduan dan Konsultasi Gratis

www.suryanenggala.id – Bojonegoro. Semakin banyaknya masyarakat yang terjebak dan terjerat Pinjaman Online (Pinjol) dengan bunga yang cukup tinggi, menjadikan keresahan tersendiri bagi para nasabah. Permasalahan mulai muncul ketika jatuh tempo pembayaran serta mengalami keterlambatan. Selain bunga yang tinggi dan denda yang  terus berjalan berlipat-lipat, cara penagihan dengan mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual pun dilakukan oleh karyawan dan Dept Collector (DC) perusahaan pinjol atau Financial Technology (FinTech) yang berbasis aplikasi.

Banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol terutama di Bojonegoro dan sekitarnya inilah, Kantor Hukum Nenggala Alugoro (KHNA) membuka pos pengaduan masyarakat untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan-permasalahan terkait Pinjol. Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh KHNA Cabang Bojonegoro untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan yang terjadi untuk dilakukan pendampingan Hukum terhadap korban Pinjol.

Tony Mustofa selaku Ketua KHNA Cabang Bojonegoro melalui Media Surya Nenggala mengatakan, “Korban Pinjol sering mengalami ancaman, teror bahkan sampai penyebaran foto dan data pribadi di Media Sosial Fecebook. Bahkan karena Pinjol inilah Korban sampai dipermalukan di Lingkungan tempat tinggal nya berada, ke teman-teman nya dan ada yang sampai dikeluarkan dari tempatnya bekerja. Ada juga korban yang sampai berujung perceraian rumah tangga”, tuturnya.

Melihat fenomena yang demikian serta banyaknya korban pinjaman Online di Bojonegoro harus mengadu kemana, KHNA Bojonegoro membuka Pengaduan sekaligus Konsultasi Gratis Korban Pinjol. Pengaduan dapat dilakukan dengan datang secara langsung di Kantor KHNA Cabang Bojonegoro atau secara online lewat Telepon ataupun Whatsapp di Nomor 082233693037, dengan mengisi format yang sudah ditentukan dengan menyertakan bukti-bukti terkait.

Ilustrasi Pinjaman Online

“Kita juga punya Group Konsul P2P, disitu tergabung korban pinjol yang terbiasa menghadapi intimidasi dari DC. Dan semua permasalahan akan dibantu solusi nya serta bagaimana menghadapi ancaman yang terjadi”, pungkas Tony kepada Media Surya Nenggala.

Secara terpisah Korban Pinjol sebut saja namanya YL, warga asal Kecamatan Padangan, harus berpisah dengan suaminya. Dan sampai saat ini keluarga nya berantakan gara-gara Pinjol.

“Suami marah sama saya saat tahu ada tagihan lewat telepon oleh DC nya Pinjol, teror dan intimidasi setiap hari ke suami, saya dan keluarga terdekat saya. Dan suami tidak mau tahu dan meminta untuk berpisah.” tuturnya kepada Media Surya Nenggala sambil menangis.

Beda lagi dengan pengalaman FE, Korban Pinjol dari Kecamatan Trucuk yang sedang hamil tua. Mengeluhkan DC yang setiap hari telepon ke nomor hp nya dan suaminya. Bahkan tetangganya pun juga di telepon.

“Awalnya suami sempat marah karena setiap hari ditelepon DC dan resah juga dengan teror DC setiap hari. Akhirnya setelah konsultasi Online dengan Pak Tony dari KHNA cabang Bojonegoro, dan dijelaskan dengan panjang lebar kita sedikit lega.” tuturnya kepada Surya Nenggala.

(Tn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *