Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Kaligunting Naik ke Tahap Sidik
www.suryanenggala.id– Madiun. Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/69/SP2HP.4/III/RES.3.3/2021/Satreskrim tanggal 5 maret 2021. Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Madiun telah melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2016 – 2019.
Diketahui sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi Desa Kaligunting yang dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM) Pasopati pada 27 Februari 2020 lalu, kini menuai titik terang.
Sudjatmiko saat ditemui di kantornya pada Kamis, 18/3/21 menjelaskan bahwa memang benar pihaknya telah menerima SP2HP dari Polres Madiun terkait kasus ini.
” Dari penjelasan SP2HP, langkah – langkah yang dilaksanakan pihak Penyidik Madiun yaitu permintaan keterangan terhadap pihak terkait, pengumpulan barang bukti dan laporan laporan hasil penilaian bangunan dari ahli teknik sipil ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) Surabaya. ” jelas Sudjatmiko.

Lebih lanjut Sudjatmiko juga menyampaikan bahwa berdasarkan poin 3 SP2HP, prosesnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
” Dalam poin 3 SP2HP, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, direkomendasikan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan DD (Dana Desa), ADD (Alokasi Dana Desa), dan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) TA 2016 s/d 2019 Ds. Kaligunting, Kec. Mejayan, Kab. Madiun, telah memenuhi bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Sudjatmiko sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kinerja Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Madiun yang telah bekerja keras dalam menangani kasus ini hingga naik ke tahap penyidikan. ” Semoga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. ” pungkas Sudjatmiko.
(ek)
