PDAM Surya Swasembada Tindak 3 Pelaku Pelanggaran di Jalan Barata Jaya
www.suryanenggala.id– Surabaya. PDAM Surya Swasembada Kota Surabaya menerima laporan adanya warga yang melakukan penyaluran air secara ilegal di Jalan Barata Jaya.
Pihak PDAM pun segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan serius. Melalui bagian penertiban pelanggan, langsung melakukan eksekusi terhadap pelanggan yang berada di Jl. Barata Jaya Surabaya, Jum’at (16/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Manager Tata Usaha dan Humas Ibu Diah Ayu Anggraeni, S.Psi., M.Psi., yang didampingi oleh Ibu Andriana Suryarini, S.Si., selaku SPV Humas dan sosial menyampaikan. Rekan-rekan penertiban sudah terjun kelapangan tadi pagi dengan dipimpin langsung oleh Bapak Sukirman selaku Manager Penertiban PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
“Dari laporan yang kita dapat, terdapat 3 pelanggan yang melakukan pelanggaran dan sudah dieksekusi oleh bagian penertiban PDAM. Untuk konsekuensinya, kemungkinan akan dikenakan denda, ” ujar Ibu Diah saat ditemui awak media, Jum’at (16/10/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.
“Pelanggar akan dikenakan denda sesuai dengan tarif denda yang berlaku. Pada hari ini, dilakukan eksekusi terhadap pipa-pipa yang menyalurkan air ke persil lain. ” lanjutnya.
Pada dasarnya, pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya akan selalu menindak tegas segala bentuk pelanggaran, dimana hal tersebut dapat merugikan PDAM maupun masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat akan selalu kita terima dan akan secepat mungkin melakukan penindakan. ” pungkasnya.
(Ra)