Otto Hasibuan Tunda PK Kasus ‘Kopi Sianida’ Jessica

oleh

Otto Hasibuan Tunda PK Kasus ‘Kopi Sianida’ Jessica

Suryanenggala.id, Jakarta – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan memutuskan menunda peninjauan kembali (PK) kliennya ke Mahkamah Agung (MA), dalam kasus ‘kopi Sianida’, dengan korban meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
Ini menyusul bebasnya Jessica pada Minggu (18/8/2024) pagi tadi sekira pukul 09.44 WIB, usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham).
“Dengan demikian saya menunda PK-nya pada waktu itu sambil pengurusan segala surat-surat yang berkaitan dengan keluarnya Jessica ini,” ujar Otto dalam konferensi pers didampingi Jessica, di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Minggu (18/8) sore.
Diketahui, Otto telah menyiapkan rencana PK dalam kasus ‘kopi sianida’ yang menjerat Jessica. Bukti-bukti baru atau novum telah disiapkan.
Menurut Otto, hingga beberapa hari lalu ia masih dihubungi wartawan untuk menanyakan perkembangan rencana PK yang pihaknya ajukan.
“Terus terang saja bulan yang lalu, sampai ketiga minggu yang lalu, saya berniat dan siaga menyiapkan rencana untuk mengajukan peninjauan kembali,” tambah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Ketum DPN PERADI) ini.
“Dan saya banyak dihubungi teman-teman wartawan tentang rencana PK tersebut sampai kemarin malam pun masih banyak untuk bertanya wawancara dengan saya tentang PK,” katanya.

Walau begitu, Otto mengaku telah mendapatkan sekilas kabar tentang bakal dibebaskannya Jessica. Karena itu dia memutuskan menahan diri terlebih dahulu.
“Tapi jujur saya sudah dengar-dengar sedikit rencana pengeluaran Jessica ini dari tahanan. Sehingga saya berpikir saya harus menunggu dulu,” sambungnya.
Jessica sendiri akhirnya bebas dari penjara hari ini. Ia bebas usai menjalani hukuman sekitar 8,5 tahun. Wanita itu sebelumnya divonis hakim hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan pidana penjara 20 tahun.
Selain mendapatkan PB, Jessica juga menerima remisi total 58 bulan 30 hari. Pihak Ditjen Pas menjelaskan, PB merupakan hak seluruh narapidana, termasuk Jessica.
“Pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, ia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ungkap Deddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *