Aturan Direvisi Larangan Mudik Lebaran di Ajukan 22 April-24Mei

oleh
Aturan Direvisi Larangan Mudik Lebaran di Ajukan 22 April-24Mei
Foto : www.sejarahone.id

Aturan Direvisi Larangan Mudik Lebaran di Ajukan 22 April-24Mei

www.suryanenggala.id-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan pada hari ini.

Melalui surat itu, peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2021 dimajukan mulai 22 April atau hari ini sampai 24 Mei. Ketentuan ini berbeda dari surat edaran sebelumnya yang menyatakan bahwa peniadaan mudik hanya akan berlangsung pada 6–17 Mei 2021.

“Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik dilakukan, ” demikian isi surat satgas.

Baca juga :

Surat yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, tersebut merinci beberapa penambahan ketentuan. Pertama, ketentuan khusus pengetatan mobilitas bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik.

PPDN wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Atau, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatannya. Ketentuan itu berlaku bagi perjalanan dengan transportasi udara, laut, dan kereta api. Surat keterangan negatif tes GeNose didapat dari setiap tempat keberangkatan. Yaitu bandara, pelabuhan, dan stasiun, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat pribadi juga dikenakan ketentuan yang sama. Akan tetapi, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah juga akan melakukan tes acak dengan rapid antigen atau Genose C19 kepada pelaku perjalanan ini apabila diperlukan nantinya.

Baca juga :


“Pelaku perjalanan dengan transportasi darat pribadi juga dikenakan ketentuan yang sama. Akan tetapi, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah juga akan melakukan tes acak dengan rapid antigen atau Genose C19 kepada pelaku perjalanan ini apabila diperlukan nantinya. ” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Jika hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tetapi yang bersangkutan menunjukkan gejala. Ia tidak boleh melanjutkan perjalanan. Serta diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kementerian, lembaga, dan pemda yang akan memberlakukan kriteria dan syarat khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci. Bisa mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran ini.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *