Disperindag Kabupaten Madiun Akan Lakukan Penataan Pasar Dolopo
www.suryanenggala.id -Madiun. Dalam rangka menjadikan pasar tradisional yang indah dan bersih, Dinas perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Madiun akan melakukan penataan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyaman untuk semua pedagang maupun pembeli dalam proses transaksi perdagangan.
Menyikapi hal tersebut, akhirnya Dinas perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Madiun adakan pertemuan dengan para pedagang pasar Dolopo. Kamis, 20/6/24.
Pertemuan bertempat digedung lantai 2 pasar dolopo dan dipimpin langsung oleh Agus Suyudi sebagai sekertaris Dinas perdagangan. Hadir dalam pertemuan tersebut dari dinas Lingkungan Hidup, dinas Perhubungan, pihak pengelola pasar, serta trantib kecamatan Dolopo. Selanjutnya, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM) Pasopati dan para pedagang pasar Dolopo.
Agus Suyudi dalam penyampaiannya, intinya akan melakukan penataan paska berita di media antara pedagang ojokan dan pedagang yang ada di dalam pasar.
“Sebenarnya kalau melihat kesepakatan sebelumnya terkait aturan jualan sudah ada kesepakatan. Namun, lambat laun kesepakatan tersebut diingkari oleh para pedagang akhirnya timbul masalah lagi,” tuturnya.
Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut bukan bicara penertiban tapi bicara penataan. “Hal ini dilakukan agar pedagang didalam pasar dan pedagang diluar pasar yang selama ini dikenal ojokan tidak timbul masalah,” terangnya.
Baca Juga :
Riyanto, salah pedagang yang berjualan didalam pasar menyampaikan keluhan yang dirasakan. “Intinya kami meminta pedagang yang diluar masuk didalam pasar dengan syarat paguyuban ikut membantu menegosiasi,”ucapnya.
Ditempat yang sama, Supriadi sebagai kepala pasar menanggapi apa yang disampaikan para pedagang dan bisa menemukan solusi terbaik penyakit pasar Dolopo.
Disisi lain, Sudjat Miko, ketua LPKSM Pasopati dalam penyampaiannya meminta pada dinas terkait untuk menerbitkan sangsi tegas bagi para pedagang yang melanggar.
“Jika pihak -pihak terkait menerbitkan sanksi tegas, apa yang sudah menjadi kesepakatan tidak dilanggar oleh pedagang itu sendiri,”pungkasnya.
(Tim)