Polemik UU Ciptaker Puluhan Buruh Demo di Gedung MK

oleh
Polemik UU Ciptaker Puluhan Buruh Demo di Gedung MK
Sumber : www.idntimes.com

Polemik UU Ciptaker Puluhan Buruh Demo di Gedung MK

www.suryanenggala.id-Aksi unjuk rasa sekitar 50 hingga 60 buruh gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi untuk mrlanjutkan aksi mereka menolak Undang=Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (CK). Unjuk rasa yang digelar di Mahkamah konstitusi dilaksanakan bertepatan dengan adanya sidang pertama uji formil UU Cipta Kerja, pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa yang bertepatan dengan hari Kartini ini akan diikuti oleh 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik di 24 provinsi dan 150 kabupaten/kota mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Sebagai informasi aksi unjuk rasa juga akan digelar di depan kantor gubernur, bupati, dan wali kota setempat, hingga pabrik-pabrik buruh. Selebihnya aksi unjuk rasa juga akan di laksanakan secara virtual.

Baca juga :

Namun mengingat adanya pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19 atas peraturan dari pemerintah. Guna menghindari kerumunan unjuk rasa dikala Ramadhan ini hanya diikuti sekitar 60 buruh.

Aparat kepolisian telah mengerahkan ratusan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Brimob Polri untuk melakukan pengamanan di sekitar pintu Monas dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
“Ada sekitar 300 personel gabungan dari Samapta Polda Metro Jaya dan Brimob. ” ujar Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta saat di temui di Pintu Monas Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, aparat kepolisian mempersilahkan kepada perwakilan dari buruh untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi. Sementara anggota buruh lainnya diminta untuk tetap kondusif dan menunggu di depan Gedung Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jalan Merdeka Barat, Gambir.


Menurut Said Iqbal Kemungkinan terjadi aksi unjuk rasa ini akan terjadi lagi pada 1 Mei mendatang. Yang kita kenal sebagai may day dengan masa yang lebih banyak.
“Isu yang diangkat hanya 2, Batalkan. Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya kluster ketenagakerjaan. Yang kedua, berlaku UMSK tahun 2021. ” ujar Said Iqbal.
(Tim)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *