Kronologi Penangkapan Artis Pabrik Figur Agung Saga untuk Kedua Kalinya Terkait Narkoba

oleh

Kronologi Penangkapan Artis Pabrik Figur Agung Saga untuk Kedua Kalinya Terkait Narkoba

www.suryanenggala.id  – Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Konferensi pers kronologi penangkapan aktor Agung Saga Terkait kasus narkotika.

Yusri Yunus menerangkan, Agung Saga bermula dari laporan warga sekitar. Setelah itu, polisi bergerak ke apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada 27 Maret 2021.

Polisi berhasil amankan barang bukti (dok: Tk/Surya Nenggala)

“Hari Sabtu, anggota Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AS sering beli dan mengkonsumsi barang yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/03/2021).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kecil, bong alias isap sabu dan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.

Yusri melanjutkan bahwa, petugas melakukan observasi dan penyelidikan terhadap tersangka A.S dan pada hari Sabtu, (27/03/2021). Sekitar pukul 16.00 WIB di Apartemen Kalibata City dan tersangka AS ditangkap,” kata Yusri Yunus.

Barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan. Satu buah alat isap sabu yang terdiri dari botol, air mineral, sedotan, cangklong dan pipet, kartu debit BCA, beserta ponsel merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk transaksi,” tegas Yusri.

Dalam pengembangan, polisi juga berhasil meringkus seorang tersangka lainnya yakni RR, seorang wanita yang merupakan teman dari AS. Mereka patungan Rp 300 ribu masing-masing untuk membeli sabu.

“Tersangka AS mengirimkan uangnya kepada tersangka RT melalui transfer ke rekening. Dan tersangka RT menambahkan uang untuk pembelian narkotika jenis sabu, sebelumnya tersangka AS pada hari Jumat, (26/03/2021) sekitar pukul 16.28 WIB menghubungi tersangka RR dulu,” ujar Yusri.

Sementara itu selain AS juga RR, polisi juga menangkap seorang lelaki yang berinisial RS yang merupakan kurir sabu.

“Kalau RR dan RS ditangkap di kos-kosan, itu kami tangkap setelah dilakukan pengembangan tim kepolisian,” tutur Yusri.

Terkait kasus ini, AS disangkakan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya kasus narkotika terhadap AS sudah kedua kalinya, pada tanggal 9 April 2019 tersangka AS di tangkap di depan Circle K di Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan brang bukti narkotika jenis sabu. Dan bebas pada pada 7 Oktober 2020.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *