Pengedar Ganja di Papua Ditangkap, Pelakunya Remaja 18 Tahun

oleh
Sumber foto: Kabarpapua

Pengedar Ganja di Papua Ditangkap, Pelakunya Remaja 18 Tahun

www.suryanenggala.id– Papua. Pemuda yang masih berusia 18 tahun ini ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Yapen, di rumahnya di Jalan Cempedak, Kelurahan Serui Jaya, Kecamatan Yapen Selatan.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ganja. Dari laporan masyarakat itu, tim Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. “penangkapan terhadap RR berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai RR kerap melakukan transaksi jual beli ganja. ” Ujar Kapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, didampingi Kasubag Humas, Iptu. M. Borut dan Kasat Resnarkoba, Ipda Zainudin Abubakar dalam keterangan pers menjelaskan dari hasil penggeledahan, tim Satuan Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di belakang rumahnya.

“Barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang beratnya sekitar 515 gram atau hampir sekitar 1/2 kilogram dan siap edar. Dari pengakuan pelaku, sudah ada 5 plastik yang berhasil diedarkan,” jelasnya, Selasa 16 Maret 2021.

Ferdyan menambahkan, selain ganja, terdapat 1 buah telepon genggam yang disita. Telepon genggam diduga merupakan sarana komunikasi RR dengan pemasoknya berinisial K yang berdomisili di Jayapura. Pemasok ganja berinisial K kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Yapen. “Pemasoknya berinisial K sudah berstatus DPO,” tutur Ferdyan.

Ferdyan menambahkan, tersangka RR dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *