40 Reka Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Di Kamar Kos

oleh
Rekonstruksi Pembunuhan Di Kamar Kos ( foto : Ek/Surya Nenggala )

40 Reka Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Di Kamar Kos

www.suryanenggala.id -Madiun. Satreskrim Polres Madiun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di kamar kos Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Kamis (10/8/23).

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (5/7/23) lalu masyarakat sempat gempar setelah ditemukan mayat perempuan di sebuah kamar kos. Diketahui perempuan itu bernama Miftachul Barokah (24), warga asal Kelurahan Kadipaten, Babadan, Ponorogo.

40 Reka Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Di Kamar Kos
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto

Rekonstruksi pembunuhan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto. Dalam reka adegan, penjagaan sangat ketat guna mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.

Tersangka melakukan 40 reka adegan di kamar kos yang terletak di selatan RSUD Dolopo, Kelurahan Bangunsari. Rekonstruksi berlangsung selama lebih kurang 2 jam mulai jam 10.00 – 12.00 WIB.

Adegan rekonstruksi dimulai dari pelaku datang ke kos korban dengan mengendarai ojek online. Setelah masuk ke kamar kos, pelaku dan korban sempat keluar makan bersama di sebuah warung. Mengetahui banyak uang yang ada didalam dompet korban, diduga mulai terbesit niat jahat pelaku.

40 Reka Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Di Kamar Kos

Selanjutnya keduanya kembali ke kamar kos. Sempat salah satu saksi yang merupakan kawan korban datang ke kosnya dan berbincang didepan pintu kos.

Sesuai dengan penyampaian Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto melalui Kanit Reskrim AKP Johan Ariadi, adegan paling memilukan yakni pelaku mencekik leher korban. Kemudian menginjak kepala korban sampai membentur tanah. Lalu pelaku kembali mengikatnya dengan kabel antena TV saat korban masih dalam kondisi kejang – kejang.

“Untuk motifnya tetap sama seperti keterangan sebelumnya yaitu ingin menguasai harta benda korban. Sejauh ini pelaku masih konsisten dengan apa yang diungkapkan dalam BAP,” paparnya.

Baca Juga :

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Soimun ayah korban yang juga turut menyaksikan rekonstruksi ketika dikonfirmasi mengungkapkan rasa sedih akan kehilangan anaknya. ia berharap agar kasus pembunuhan anaknya diusut sampai tuntas.

“Sampai saat ini saya masih sangat sakit hati. Buah hati saya diperlakukan, dimatikan seperti binatang. Semoga pihak berwajib dapat menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.

(EK/WID).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *