341 PPPK Terima SK Jabatan Fungsional Guru Dari Pj. Wali Kota Cimahi

oleh
Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan Saat Menyerahkan SK Jabatan Fungsional Guru. (Sumber : Humas Kota Cimahi).

341 PPPK Terima SK Jabatan Fungsional Guru Dari Pj. Wali Kota Cimahi

www.suryanenggala.id – Cimahi. Sebanyak 341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Kota Cimahi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di lapangan apel Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, hari Jumat (28/07/2023).

Penyerahan SK dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan. Penerima SK merupakan formasi PPPK tahun 2022.

“Dilakukan penyerahan secara simbolis SK Wali Kota Cimahi tentang pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru, formasi tahun 2022 dengan total penerima sebanyak 341 orang,” ujarnya.

Pihaknya berharap, penerima SK PPPK menerima amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. 

“Amanah ini jangan disia-siakan, tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya. Jaga dan imbangi amanah ini dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja,” katanya.

Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama dari jajaran PPPK Guru tersebut.

“Serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Cimahi,” katanya.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negera (ASN) PPPK Guru merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tangung  jawab.

Baca Juga :
341 PPPK Terima SK Jabatan Fungsional Guru Dari Pj. Wali Kota Cimahi
341 PPPK Terima SK Jabatan Fungsional Guru Dari Pj. Wali Kota Cimahi
Foto Bersama Disela-sela Kegiatan.

“Dengan menerima keputusan Wali Kota Cimahi sebagai ASN PPPK, maka saudara-saudara telah terikat, baik itu dalam berucap dan berperilaku,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Dikdik juga menyampaikan pesan kepada para PPPK penerima SK untuk mematuhi  aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN.

“Jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban, serta larangan-larangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Laksanakan proses belajar mengajar sesuai kurikulum yang ada. Sebagaimana Kemendikbudristek menghadirkan kurikulum merdeka untuk membantu guru dan murid dalam proses belajar mengajar,” imbuhnya.

Masyarakat mengharapkan peran dan kiprah para PPPK dalam mengabdikan diri sebagai ASN di Kota Cimahi secara optimal. 

“Saudara sekalian harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat, baik dalam berperilaku, bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

(Sumber : Humas Kota Cimahi)

(DN)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *