Polsek Kalideres Gelar Jumat Curhat di Kantor RW 08 Pegadungan, Jakbar

oleh

Polsek Kalideres Gelar Jumat Curhat di Kantor RW 08 Pegadungan, Jakbar

www.suryanenggala.id, JAKARTA, – Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat gelar kegiatan sambang RW dalam rangka ‘Jumat Curhat Polda Metro Jaya’ di kantor sekretariat RW.08 Jl. Tanjung Pura, RT 04/08 Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar beserta jajaran Polsek Kalideres, Ketua RW.08 Kel. Pegadungan Nurhasan, LMK RW 08 Abdul Wadud, para Ketua Ketua RT 01 s/d rt 08 RW 08 Kel. Pegadungan, Tokoh Agama H. Subhan, para ibu-ibu Dawis dan PKK Kel. Pegadungan Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Dari hasil diskusi bersama, Polsek Kalideres menerima beberapa keluhan warga seperti, agar pihak kepolisian melakukan Patroli usai sholat tarawih hingga menjelang sahur di bulan Ramadhan, karena jam tersebut rawan terjadinya aksi tawuran warga.

Kemudian, warga meminta kepada pemilik kost-kostan untuk mendata penghuni dan tidak menerima tamu diluar nikah. Serta masih ditemukan aksi curanmor di wilayah RT 08 Kel Pegadungan, Kec Kalideres Jakarta Barat.

“Polsek Kalideres rutin melakukan patroli kewilayahan terutama pada jam-jam rawan, serta pada bulan ramadhan akan di siapkan Pos Pantau untuk memantau kegiatan masyarakat pada malam hari serta mengantisipasi rawan tawuran,” kata Syafri di Lokasi, Jumat (10/3/2023).

“Kami akan lakukan pemanggilan terhadap para pemilik kos-kosan dan menyampaikan himbauan bersama pihak kecamatan supaya para pemilik kos menerapkan aturan yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

“Terkait masalah curanmor, kami mengimbau agar warga tetap memperhatikan kendaraannya dan jangan parkir sembarangan, kemudian kami minta ketua RT dan RW membuat portal untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” papar Syafri.

Warga juga menayangkan, bagaimana proses mekanisme membuat laporan kehilangan dan pembuatan SKCK, apakah ada administrasinya.

“Silakan datang langsung ke Polsek Kalideres kami akan membantu,
untuk administrasi pembuatan SKCK ada biaya sebesar Rp.30.000.- (tiga puluh ribu), namun untuk pelaporan kehilangan atau yang lainnya gratis dan tidak di pungut biaya,” jawab Syafri.

(titik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *