Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Jenis Sabu Total 109 Kg Jaringan Sumatera

oleh

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Jenis Sabu Total 109 Kg Jaringan Sumatera

www.suryanenggala.id, Jakarta, – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dengan total barang bukti 109,9 Kilogram jaringan Sumatera, Jakarta, Tangerang Selatan.

Barang haram tersebut diduga rencananya akan diedarkan ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo bersama Diresnarkoba PMJ Kombes Mukti Juharsa menuturkan, sebelumnya Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 40,7 Kg sabu jaringan Sumatera dengan modus disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan.

“Dan hasil pengembangan kasus, Polda Metro Jaya bersama Satreskoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 69.2 Kg , total barang bukti narkotika sabu yang diamankan seberat 109,9 kilogram,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).

Trunoyudo mengatakan, Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan mengamankan 5 orang tersangka di dua tempat berbeda yaitu di terminal bus kampung rambutan Ciracas Jakarta Timur pada Selasa (17/1) dan di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhan Batu, Prov. Sumatera Utara pada Selasa (31/1) yang lalu.

“Ke-lima tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS, H alias A, HL, SS, BP, mereka ditetapkan sebagai pengedar,” ujarnya.

“Satu tersangka berinisial RS merupakan residivis kasus curas modus begal sepeda motor dan pernah ditangkap di Polres Jakarta Pusat,” sambung Trunoyudo.

Modus yang dilakukan para tersangka, kata Trunoyudo mengemas barang haram tersebut dengan bungkus teh cina merk Guanyinwang yang berisi 40.736 gram atau 40,7 Kg sabu sebanyak 1.39 bungkus.

“Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk,” ujarnya.

Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan memburu beberapa tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Trunoyudo menyebut dari hasil pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut Polda Metro Jaya menyelamatkan sekitar 549.720 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 109.944 gram atau 109,4 kg sabu senilai dengan Rp 164 miliar lebih. Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109.944 gram sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa manusia,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Trunoyudo.

(tk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *