Over Kapasitas, CIC Dorong Kemenkumham Percepat Pembangunan Lapas Kelas II Kutacane

oleh

Over Kapasitas, CIC Dorong Kemenkumham Percepat Pembangunan Lapas Kelas II Kutacane

www.suryanenggala.id, Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendorong Kementeriaan Hukum dan HAM untuk mempercepat pembangunan lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kutacane, Aceh Tenggara.

Hal ini dikarenakan telah terjadi over kapasitas di dalam Lapas yang mempengaruhi efektifitas pembinaan bari warga binaan yang ada .

Ketua Umum CIC Raden Bambang SS menyebutkan dengan kondisi di Lapas Kelas II Kutacane tersebut, pihaknya siap menjadi fasilitator terkait pembangunan sehingga menjadi lebih manusiawi bagi penghuni Lapas.

“CIC akan membantu agar menjadi fasilitator kepada pihak Pemda Aceh Tenggara terkait dana lahan yang dijanjikan dapat terealisasi dalam waktu dekat ini, sehingga kondisi LP Kutacane yang hingga kini masih over kapasitas, cepat dibangun,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Raden Bambang menjelaskan, jumlah tahanan atau narapida di Lapas tersebut mencapai 400 lebih orang. Sementara kamar yang tersedia ada 8 ruangan, satu ruangan diisi 40-50 orang.

Kondisi tersebut membuat banyak narapidana terpaksa harus tidur di luar ruangan, seperti misalnya di Musala, teras hingga ruangan untuk besuk tamu.

“Terkait kekurangan jumlah sel, CIC berharap agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Pemkab Aceh Tenggara dapat membantu mengatasi masalah ini,” ucapnya.

Raden Bambang menilai dengan adanya uluran tangan dari Pemerintah setempat, maka Lapas Kelas II Kutacane yang melebihi kapasitas ini akan segera tertangani.

“Apa yang menjadi tanggug jawab Lapas terhadap para warga binaan bis tercapai. Mereka yang keluar dari Lapas nantinya bisa menjadi orang-orang yang terampil dan bisa membuka lapangan pekerjaan sendiri,” pungkasnya. (*)

Responses (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *