Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bentuk TIMPORA Cegah Penyalahgunaan Izin

oleh
Dok. Istimewa

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bentuk TIMPORA Cegah Penyalahgunaan Izin

www.suryanenggala.id – Tangerang. Dengan adanya peningkatan pengaduan terhadap pelanggaran keimigrasian terutama dalam izin tinggal orang asing. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang bekerjasama dengan beberapa institusi terkait melaksanakan Rapat dan Operasi Gabungan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) di Kota Tangerang Selatan.

Bertempat di Tuscany Boutique Hotel (22-23 November 22), Tangerang Selatan, kegiatan ini dihadiri oleh Ujo Sujoto, Kepala Divisi Keimigrasin Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten. Arfa Yudha Indriawan, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten dan juga instansi terkait lainya seperti;
⁃ Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan
⁃ Komando Distrik Militer 0506/Tangerang
⁃ Detasemen Polisi Militer Jaya/1
⁃ Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Selatan,
⁃ Badan Intelijen Strategis
⁃ Pos Daerah Badan Intelijen Negara Wilayah Tangerang Selatan
⁃ Badan Narkotika Kota Tangerang Selatan
⁃ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan
⁃ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan
⁃ Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan,
⁃ Satuan Pamong Praja Kota Tangerang Selatan,
⁃ Kepolisian Sektor Ciputat Kota Tangerang Selatan
⁃ Kepolisian Sektor Cisauk Kota Tangerang Selatan
⁃ Kepolisian Sektor Pagedangan Kota Tangerang Selatan
⁃ Kepolisian Sektor Pamulang Kota Tangerang Selatan
⁃ Kepolisian Sektor Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
⁃ Kepolisian Sektor Serpong Kota Tangerang Selatan
⁃ Babinsa Koramil 04/Serpong
⁃ Babinsa 05/Ciputat
⁃ Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan
⁃ Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan
⁃ Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan
⁃ Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
⁃ Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan
⁃ Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
⁃ Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bentuk TIMPORA Cegah Penyalahgunaan Izin
Dok. Istimewa

Berbicara mengenai Pengawasan Orang Asing yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Diperlukan sinergitas yang baik antar Instansi/Lembaga terkait agar dapat menegakkan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Acara dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Rapat dan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Tangerang Selatan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto yang pada kesempatan ini di wakili oleh Bapak Ujo Sujoto, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya acara ini, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama.

Diharapkan untuk kedepannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik.

Kegiatan diakhiri dengan razia gabungan serentak.

(Sumber : Humas Imigrasi Tangerang)

(Bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *