Desa Doho Buka Lowongan 2 Formasi Calon Perangkat

oleh

Desa Doho Buka Lowongan 2 Formasi Calon Perangkat

www.suryanenggala.id. Madiun– Sesuai dengan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa Doho Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, tahun 2022 terdapat kekosongan 2 formasi perangkat diantaranya Kepala Urusan Keuangan Desa dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan.

Tim resmi membuka pendaftaran perangkat Desa Doho mulai tanggal 25 Oktober – 7 November 2022 bertempat di sekretariat Kantor Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) Desa Doho, tepatnya di Kantor Desa Doho Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Madiun dengan persyaratan umum sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
  2. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum;
  3. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat hari terakhir pendaftaran;

Adapun persyaratan khusus sebagai berikut:

baca juga:
  1. Foto copy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau Surat Pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  2. Foto copy Akte Kelahiran dilegalisir oleh pejabat berwenang ( yang sudah barcode tidak perlu dilegalisir );
  3. Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau surat keterangan tanda penduduk dilegalisir oleh pejabat berwenang ( yang sudah barcode tidak perlu dilegalisir );
  4. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 10.000 ( contoh format bisa dilihat di sekretariat);
  5. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 10.000 ( contoh format bisa dilihat di sekretariat);
  6. Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rokhani dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun ( RSUD Caruban atau RSUD Dolopo );
  7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai 10.000 ( contoh format bisa dilihat di sekretariat);
  8. Surat Pernyataan siap bekerja dengan profesional dan jujur bermaterai 10.000 ( contoh format bisa dilihat di sekretariat);
  9. Foto Copy sertifikat atau ijazah atau bukti lain yang sah di bidang komputer yang dilegalisir oleh yang berwenang 1 lembar atau surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer bermaterai 10.000;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK );
  11. Daftar Riwayat Hidup ( contoh format bisa dilihat di sekretariat);
  12. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
    berpakaian bebas rapi dengan latar belakang warna biru;
  13. Surat Pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di wilayah Desa Doho Kecamatan Dolopo, apabila telah ditetapkan dan dilantik sebagai perangkat desa bermaterai 10.000 ( contoh format bisa dilihat di sekretariat);
  14. Surat Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  15. Surat Keterangan bebas narkoba yang terbaru dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun ( RSUD Caruban atau RSUD Dolopo);
  16. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara ( membawa surat pengantar dari Desa ) dan;
  17. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, terhitung sampai pada saat hari terakhir pendaftaran ( membawa surat pengantar dari Desa );
  18. Semua persyaratan masing – masing 1 lembar;

Dengan ketentuan pendaftaran sebagai berikut :

baca juga:
  1. Pendaftaran datang sendiri ke sekretariat / kantor Desa Doho menemui Tim Pengisian Perangkat Desa membawa kelengkapan persyaratan administrasi dan tidak boleh diwakilkan.
  2. Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana yang dimaksud nomor 1 dimasukkan ke map dengan ketentuan : A. Kepala Urusan Keuangan warna merah, B. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan warna biru.
  3. Pendaftaran bertempat di kantor desa Doho mulai hari Selasa, 25 Oktober 2022 s/d 7 November 2022 dengan ketentuan jam kerja:
    A. Hari senin s/d minggu pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, B. Hari jum’at pukul 08.00 s/d 10.30 WIB, C. Pendaftaran hari terakhir senin, 7 November 2022 ditutup pukul 15.00 WIB ( sesuai jam yang ada si sekretariat pendaftaran perangkat desa Doho).
  4. Kelengkapan persyaratan administrasi disampaikan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa dalam bentuk hard copy dan soft copy pada saat mendaftar.
  5. Setiap pendaftaran diberikan tanda terima bukti pendaftaran bahwa berkas sudah diterima oleh Tim Pengisian Perangkat Desa.
  6. Hal – hal yang belum jelas bisa ditanyakan di sekretariat pendaftaran.
  7. Berkas yang sudah diserahkan kepada panitia, menjadi arsip Tim Pengisian Perangkat Desa.
  8. Berkas pendaftaran bisa disampaikan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa, Desa Doho Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.

Adapun tahapan – tahapan pendaftaran yang dilaksanakan dalam seleksi bakal calon Perangkat Desa Doho terlampir dalam papan pengumuman atau pamflet pengumuman.

Pemdes Doho juga mencantumkan contact person atas nama Aris Adi A : 0852 3594 4149 dan Riko YMP : 0858 8253 2273.

Sementara Itu, Markuat, Kepala Desa Doho menyarankan kepada Panitia agar bekerja dengan profesional.” Saya harap panitia bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai ada yang dilanggar agar dapat perangkat yang benar – benar berkualitas,” tutupnya.

(EK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *