Sejumlah Oknum Diduga Orang Suruhan Tergugat ll Intervensi Menghadang dan Mengusir Hakim PTUN Jakarta

oleh

Sejumlah Oknum Diduga Orang Suruhan Tergugat ll Intervensi Menghadang dan Mengusir Hakim PTUN Jakarta

www.suryanenggala.id, Jakarta – Sejumlah oknum diduga “Orang Suruhan” Pengurus Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni (PPPSRS) Apartemen Mediterania Marina Residences yang dikordinir oleh Rosmini Cs menghadang dan mengusir Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menggelar atau melaksanakan Sidang. Pemeriksaan Setempat (PS) atas Perkara No. 169/G/PTUN/2022/PTUN JKT yang dimohonkan Penggugat – Yuskamnur pada Jumat tanggal 09 September 2022 lalu. Jumat.

Terkait insiden penghadangan dan pengusiran Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, Suyitno, SH selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat mengaku sudah menduga bahwa kejadian ini akan terjadi, karena sebelumnya Tim Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yakni Edy Bangsawan telah menolak pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut.

Namun Majelis Hakim PTUN saat itu berpendapat bahwa Penggugat mempunyai hak untuk membuktikan dampak dari diterbitkannya SK No. 491 Tahun 2021 tersebut seluas-luasnya dan demikian juga dengan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga mempunyai hak yang sama.

Selanjutnya atas keberatan pihak Tergugat II Intervensi tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan”, jelas Suyitno, SH.

Lebih jauh menurut Suyitno, SH bahwa saat itu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PTUN Jakarta mengingatkan kepada semua pihak untuk kondusif saat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berlangsung seraya menyatakan “Jika Situasi Tidak Kondusif maka kami akan meninggalkan lokasi sidang Pemeriksaan Setempat” demikian Suyitno mengulangi pernyataan Majelis Hakim PTUN Jakarta.

“Pernyataan Majelis Hakim tersebut yang rupanya diduga dimanfaatkan oleh Tergugat II Intervensi dan Tim Kuasa Hukumnya untuk menghalau Majelis Hakim PTUN yang akan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat setelah sebelumnya mereka juga sukses menghalau atau mengusir kedatangan Anggota Ombudsman Republik Indonesia beserta Lurah dan Camat dan anggota DPR RI DKI Jakartayang datang untuk menindaklanjuti laporan warga sehubungan dengan dimatikannya air dan listrik di unit-unit milik warga,” jelas Suyitno kepada awak media, Jumat (16/9/2022).

Dasrul Babo, SH selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat menambahkan bahwa sudah 8 (delapan) bulan lebih Penggugat yang memiliki anak-1anak yang masih dibawah umur tidak dapat menempati unitnya dan terpaksa menyewa di Apartemen lain.

Lebih jauh Dasrul Babo menyampaikan, “Selain Penggugat juga ada puluhan warga Apartemen Marina Residences lainnya yang listrik dan air di unitnya dimatikan oleh Pengurus PPPSRS-MMR dan Pengelolah, untuk itu warga sudah melakukan berbagai upaya diantaranya melapor ke Polisi, DPRKP, Gubernur, Ombudsman, Anggota DPRD DKI Jakarta dll, namun semuanya tidak ada penyelesaian.

“Saat ini warga menumpuhkan harapannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar warga “Membatalkan SK No. 491 Tahun 2021, karena SK tersebut telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk bertindak seenaknya sendiri serta arogan” jelas Babo.

Sementara itu Ir. Andi Darti, SH., MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat mengaku kecewa dengan sikap Tim Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang tanpa alasan berteriak-teriak saat Sidang Lokasi dengan menyatakan “Jangan Pernah Ada Intervensi Terhadap Pengacara” demikian Andi Darti menirukan teriakan dari salah seorang Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.

“Ini benar-benar dagelan yang sangat lucu karena ada ratusan pasang mata yang menyaksikan bahwa tidak ada pihak yang melakukan intervensi kepada mereka, yang ada hanyalah tindakan berupa gerakan badan/gestur tubuh anggota Polisi dari Polsek Pademangan yang mencoba mengamankan jalannya persidangan yakni mencegah Rosmini cs yang akan kembali berteriak-teriak karena Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara saat itu sudah membuka persidangan” lanjut Andi.

Saat itu, Rosmini cs meminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membuat kegaduhan di tanah milik bersama seraya menyatakan bahwa dirinya mewakili 1900 lebih warga Apartemen Mediterania Marina Residences, namun salah seorang warga Tower A bernama Jojo yang geram dengan tingkah Rosmini cs dan menilai Rosmini terlalu banyak bicara, langsung angkat telepon untuk mengkomfirmasi legal standing Rosmini yang mengaku mewakili lebih dari 1900 warga, namun Rosmini yang tidak siap dengan pertanyaan tersebut malah balik mempertanyakan kewenangan Jojo untuk mempertanyakan hal tersebut dan kemudian Rosmini menghindar dengan alasan sudah didalam Lift.

Atas aksi koboy Rosmini cs tersebut, Majelis Hakim Pemeriksa perkara PTUN Jakarta terlihat sangat kesal karena setiap kali berbicara selalu disela serta dicegah, dihalangi atau dirintangi oleh Rosmini Cs yang sudah terlihat seperti orang yang sudah kehilangan akal sehat.

Karena terus menerus diserang oleh Rosmini Cs, akhirnya Majelis Hakim pemeriksa perkara memperingatkan akan mempidanakan Rosmini karena telah menggangu persidangan, namun Rosmini sang pembuat onar malah balik menantang Majelis Hakim sambil berkata dengan suara yang sangat keras dengan pernyataan

“Jangan buat kegaduhan di tanah milik bersama kami dan kalau mau bersidang silahkan di Pengadilan” teriak Rosmini saat itu.

Karena kesal dengan aksi Rosmini cs tersebut, akhirnya Majelis Hakim memutuskan meninggalkan sidang lokasi seraya menyatakan agar hal-hal yang akan ditunjukkan Penggugat dalam sidang lokasi ini untuk difoto seluruhnya dan diserahkan pada sidang pembuktian. (tk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *